Artikel: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Tuesday, July 9, 2013

Artikel: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Umum

Apakah yang dimaksud dengan hak desain tata letak sirkuit terpadu?

Untuk memudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik;

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Diatur dimanakah ketentuan tentang desain tata letak sirkuit terpadu, dan kapan mulai berlakunya?

Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UUDTLST), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

DTLST yang bagaimanakah yang mendapat perlindungan?

DTLST yang mendapat perlindungan adalah:
  • yang orisinal;
  • DTLST dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain;
  • yang bukan merupakan sesuatu yang umum (commonplace) bagi para pendesain;
  • yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Bagaimana ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak DTLST?

Ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak DTLST diatur dalam Pasal 4 UUDTLST, yang bunyinya adalah sebagai berikut:
  • Perlindungan terhadap hak DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di manapun, atau sejak tanggal penerimaan;
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
Siapakah subyek dari hak DTLST?
  1. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain;
  2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Apa dasar apa hak DTLST diberikan?

Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan.

Hak apa saja yang dimiliki oleh pemegang hak DTLST?

Pemegang hak DTLST memiliki hak sebagai berikut:

  1. Hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UUDTLST, yang berbunyi:
    “Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.”
  2. Hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak DTLST.
Bagaimanakah cara mengajukan permohonan pendaftaran suatu DTLST?

Permohonan pendaftaran DTLST diajukan ke DJHKI dengan ketentuan sebagai berikut:

Mengisi formulir permohonan yang memuat:
  • tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
  • nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  • nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta lampiri:
  • salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
  • surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
  • surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam butir formulir permohonan dalam bulat ke lima di atas;
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;

Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain yang bersangkutan;

Membayar biaya permohonan.

Apakah untuk mendapatkan tanggal penerimaan semua persyaratan permohonan pendaftaran harus sudah dipenuhi pada saat pendaftaran?

Tidak harus. Untuk mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanggal diterimanya permohonan, syarat minimal yang harus dipenuhi pemohon adalah:
  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari desain yang dimohonkan, dan
  3. membayar biaya permohonan.
Hal ini untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan, yang berlaku sebagai tanggal berlakunya perlindungan atas DTLST. Namun, kekurangannya harus segera dipenuhi oleh pemohon (Pasal 14 UUDTLST).

Bagaimana jika permohonan tersebut ada kekurangan persyaratan?

Apabila ternyata terdapat kekurangan syarat-syarat dalam permohonan tersebut maka DJHKI memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan pemohon (Pasal 15 UUDTLST).

Bagaimana jika kekurangan persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut?

Apabila kekurangan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, DJHKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali, dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada DJHKI tidak dapat ditarik kembali (Pasal 16 UUDTLST).

Apakah pada setiap permohonan dapat diajukan lebih dari satu desain?

Tidak. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain (Pasal 11 UUDTLST).

Bagaimana jika pemohonnya bertempat tinggal di luar negeri?

Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui kuasa dan harus memilih domisili hukum di wilayah Republik Indonesia.

Pengalihan Hak dan Lisensi

Apakah hak DTLST dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain?

Hak DTLST dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak DTLST disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum DTLST pada DJHKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pengalihan tersebut tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pengalihan hak DTLST kemudian diumumkan dalam Berita Resmi DTLST (Pasal 23 UUDTLST).

Apakah jika hak DTLST telah dialihkan kepada pihak lain, identitas pendesain juga ikut hilang?

Tidak. Pengalihan hak DTLST tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun dalam daftar umum DTLST.

Apakah hak DTLST dapat dilisensikan?

Ya, pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain.

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Bagaimana bentuk dari isi perjanjian lisensi?

Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh memuat ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persenan usaha tidak sehat.

Dapatkah DTLST yang telah terdaftarkan dibatalkan?

DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

a. Berdasarkan permintaan pemegang hak;

DTLST yang terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atau permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum DTLST, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.

b. Berdasarkan gugatan;

Gugatan pembatalan pendaftaran dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UUDTLST kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.

Ketentuan Pidana

Bagaimanakah ketentuan pidana dalam UUDTLST?

Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 42, yang bunyinya:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2006. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Banten.)

0 komentar :

Post a Comment