Pernahkah Anda mendengar tentang kekerasan dalam rumah tangga? Mungkin beberapa di antara pengunjung pernah mendengarnya melalui pemberitaan massa, atau keluarga, tetangga, atau kenalan Anda, atau Anda sendiri pernah mengalaminya? Di kiriman kali ini, akan dibahas sekilas tentang kekerasan dalam rumah tangga.
PENGERTIAN
Menurut Pasal 1 UU RI No. 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga
atau yang disingkat dengan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
RUANG
LINGKUP RUMAH TANGGA
Ruang lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 UU RI No. 23 tahun 2004 adalah
sebagai berikut:
- Suami,
istri, anak;
- Orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga;
- Pembantu
rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga.
BENTUK-BENTUK
KDRT
Bentuk-bentuk
KDRT menurut Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 adalah:
- Kekerasan Fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Ps 5 jo 6);
- Kekerasan Psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseo-rang (Ps 5 jo 7);
- Kekerasan Seksual, yakni setiap per-buatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Ps 5 jo 8), yang meliputi: (a) Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b) Pemaksaan hubungan seksual ter-hadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran Rumah Tangga, yakni perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku bagi yang bersangku-tan atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Ps 5 jo 9).
TEMPAT
PELAPORAN JIKA TERJADI KDRT
Jika keluarga, tetangga, atau kenalan Anda, atau Anda sendiri mengalami
KDRT, segera laporkan ke rumah sakit terdekat, kantor polisi terdekat, Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau juga dapat
melaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan/atau Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Para korban akan
dilindungi dari pelaku kekerasan serta mengembalikan korban dari akibat
kekerasan yang dialaminya seperti sedia kala.
HUKUMAN
BAGI PELAKU KDRT
Hukuman
yang diberikan bagi pelaku KDRT adalah sebagai berikut:
Kekerasan Fisik
Penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15.000.000 (Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004);
Kekerasan Psikis
Penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp. 9.000.000 (Pasal 45 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004);
Kekerasan Seksual
Penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 36.000.000 (Pasal 46 UU No. 23 tahun 2004);
Penelantaran Rumah Tangga
Penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp. 15.000.000 (Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004).
Sebagai penutup, semoga kiriman ini bisa bermanfaat bagi Anda dan dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap rumah tangga. Maka, STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEKARANG JUGA!
SUMBER
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dalam Sistem Hukum Indonesia
0 komentar :
Post a Comment