Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum Arab Saudi dan Iran ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Monday, February 16, 2015

Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum Arab Saudi dan Iran

Perbandingan hukum antara hukum Arab Saudi dengan hukum Iran dapat dilihat dari beberapa hal, yakni:

Subjek hukum

Dalam subjek hukum, baik dari hukum Arab Saudi dan Iran hanya mengenal orang sebagai subjek hukumnya.

Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

Dalam hukum Arab Saudi dan Iran, berdasarkan Al-Qur’an, usia dewasa sudah baligh. Baik Arab Saudi dan Iran juga mengatur batasan umurnya. Untuk Pria, batasan umurnya adalah 14 tahun, sedangkan wanita 8 tahun.

Konsep hukum

Dalam hukum Arab Saudi, Arab Saudi menerapkan hukum Islam sebagai hukum negara yang berbentuk kerajaan, yang kekuasaannya tanpa batas (absolut) yang tunduk kepada hukum (syari’ah) dan ideologi negaranya adalah wahaba. Wahaba adalah suatu pemahaman hukum islam pada praktek Rasulullah dan sahabat-sahabatnya.

Sedangkan pada hukum Iran, Konsep hukum Islam di Iran berlandaskan konsep Al-faqih yaitu kekuasaan tertinggi di tangan seorang ulama yang takwa, adil, mampu memimpin serta disetujui oleh mayoritas umat.

Dasar hukum

Arab Saudi mempunyai suatu sistem yang disebut Nizam ussiyu l-mamlukati l-arabiyyati lsu'oodiya atau Sistem Dasar Pemerintahan. Sistem Dasar Pemerintahan adalah piagam seperti konstitusi yang dibagi menjadi sembilan bab, yang terdiri dari 83 pasal. Konstitusi Arab Saudi adalah "Al-Qur'an, dan Sunnah (tradisi)" nabi Islam, Muhammad , (sebagaimana tercantum dalam Pasal Satu Undang-Undang Dasar), namun Undang-Undang Dasar berisi banyak karakteristik apa yang bisa disebut konstitusi di negara-negara lain ("Law of Governance", "Hak dan Kewajiban"). Undang-Undang Dasar sesuai dengan pemahaman Salafi Syariah dan tidak mengesampingkan hukum Islam.

Sedangkan pada hukum Iran, Alqur’an dan Hadish yang merupakan dasar hukumnya serta pendapat-pendapat para ulama dan fatwa-fatwa ulama yang dari ulama dari golongan syiah.

0 komentar :

Post a Comment