Artikel: Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Tuesday, February 10, 2015

Artikel: Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

LATAR BELAKANG

Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perbedaan pandangan dari para sarjana tersebut di atas, timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Hal itu menyebabkan banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri mengenai istilah perjanjian tersebut.

Menurut pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst, sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang dapat ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak atau kata sepakat). sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat pula dengan Sudikno, "perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum". Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. R. Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. kelemahan-kelemahan. Sehingga di dalam prakteknya menimbulkan berbagai keberatan sebab di satu pihak batasan tersebut sangat kurang lengkap, namun di lain pihak terlalu luas. Rumusan pengertian tentang perjanjian menurut KUHPerdata tersebut memberikan konskuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu Dari pendapat-pendapat di atas, maka pada dasamya perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak. 

Perkembangan ilmu teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi juga bidang penunjang asuransi. Pembangunan bidang sarana transportasi sampai daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan daerah lain. Ancaman bahaya lalu lintas juga makin meningkat, sehingga kebutuhan perlindungan terhadap barang muatan dan jiwa penumpang juga meningkat. Keadaan ini mendorong perkembangan perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa serta asuransi sosial (social security insurance). Pembangunan dibidang ekonomi ditandai oleh munculnya perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit, bangunan kanntor, tenaga kerja yang memerlukan jaminan perlindungan dari ancaman bahaya kemacetan, kebakaran dan kecelakaan kerja. Hal ini mendorong perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran dan asuransi tenaga kerja.

Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat terus meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang. Khusus mengenai asuransi sosial bukan didasarkan pada perjanjian. 

Di Indonesia, asuransi sosial merupakan salah satu dari beberapa jenis asuransi yang umumnya relatif masih baru dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Hal ini disebabkan timbulnya asuransi sosial berbeda latar belakangnya dengan asuransi yang lain. Asuransi sosial timbul karena suatu kebutuhan masyarakat akan terselenggarakannya suatu jaminan sosial (social security). Jadi karena adanya suatu kebutuhan masyarakat berhubung keadaan dan perkembangannya, dimana suatu jaminan sosial itu sudah merupakan suatu hal yang demikian mendesak dan tidak dapat ditunda. Asuransi sosial ialah alat untuk menghimpun risiko dengan memindahkannya kepada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada waktu terjadinya kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Karenanya, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai asuransi sosial pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KONSEP TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Asuransi merupakan salah satu cara modern dan efektif untuk menanggulangi risiko diri pribadi. Bagi mereka yang mempunyai kemampuan membiayai dapat berhubungan dengan lembaga asuransi privat-komersial untuk merencanakan program-program asuransi sesuai dengan kebutuhan perlindungan. Tujuan asuransi sosial adalah memberikan manfaat dasar dan minimal apabila ada anggota masyarakat yang mengalami peristiwa kerugian tertentu. Pada umumnya kerugian tersebut berhubungan dengan terganggu atau hilangnya penghasilan seseorang dan pengeluaran biaya akibat sakit. Tujuan lain adalah mencegah terjadinya kemiskinan. Asuransi Sosial didasari pada filosofi "kemandirian & harga diri terjaga pada waktu tertimpa kesulitan". Oleh karena itu para peserta asuransi sosial harus ikut memberikan iuran (pembiayaan), sehingga manakala mereka memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari asuransi sosial, maka mereka menerimanya sebagai "hak" dan bukan sebagai "bantuan" atau belas kasihan.

Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negera lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dibina dan dikembangkan tingkat kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah ada sekarang ini dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya sarana kesejahteraan maupun dalam tatacara penyelenggaraannya. Sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraannya pemberian kesejahteraan ini adalah asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil di mana sebagai Badan Penyelenggaranya adalah PT. Taspen (Persero), yaitu suatu badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil, yaitu suatu asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta yang diterima pada saat yang bersangkutan berhenti karena pensiun. Selain dari itu sebagai tambahan diberikan juga jaminan asuransi kematian bagi peserta dan keluarganya.

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil atau sering juga disebut dana tabungan dan asuransi Pegawai Negeri Sipil adalah suatu asuransi semacam asuransi dwiguna yang memberikan jaminan pada saat seseorang itu pensiun maupun membayarkan haknya kepada ahli warisnya bilamana peserta itu meninggal dunia. Kemudian ditambah juga pada program Taspen ialah asuransi kematian yang tidak lain adalah sekadar sumbangan kematian yang dapat dipakai untuk uang kubur, bilamana peserta itu sendiri meninggal dunia, istri maupun anak-anaknya. Asuransi kematian ini berlaku seumur hidup, sehingga bilamana peserta yang pensiun dan meninggal dunia, maka ia masih mempunyai hak asuransi kematian dirinyasendiri, istri, sampai anak-anaknya sampai mereka berusia 21 tahun. Asuransi yang diselenggarakan Taspen ini mempunyai ciri khas, bahwa premi hanya dibayarkan pada saat orang itu aktif, biasanya bila seseorang sudah pensiun, maka ia tidak akan dipungut premi lagi, sehingga bilamana meninggal dunia sebagai penerima pensiun maka kepada dirinya masih bias dibayarkan asuransi kematian.

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negera dan haluan negera yang berdasarkan Pancasila. UU No 11 Tahun 1969 dalam Penjelasan Umum angka 7 menyatakan bahwa Pemberian pensiun tidak dapat dilepaskan hubungannya dengan tujuan utama Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara Aparatur Negara yang berdaya guna sebagai alat revolusi Nasional. Oleh sebab itu, untuk memperoleh hak atas jaminan hari tua, pegawai yang bersangkutan antara lain harus memenuhi syarat diberhentikan "dengan hormat" sebagai pegawai negeri. Jaminan hari tua tidak diberikan kepada mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena telah melakukan perbuatan/tindakan yang tercela dan bertentangan dengan kepentingan dinas dan/atau negera. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian menetapkan bahwa untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Usaha kesejahteraan meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

DASAR HUKUM TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Aspens. Lembaran Negara Nomor 37 Tahun 1981 yang mulai berlaku 30 Juli 1981. Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1969 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Novemner 1966. Peraturan pemerintah ini merupakan dasar berlakunya asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens). Peraturan pemerintah ini secara teknis dilaksanakan dengan Kepmenkeu Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Besarnya Tunjangan Hari Tua dan Asuransi Kematian Pegawai Negeri Sipil.

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) termasuk jenis asuransi wajib (compulsory insurance). Disebut asuransi wajib karena:
  1. Berlakunya asuransi Pegawai Negeri Sipil (Aspens) diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan perjanjian.
  2. Pihak penyelenggara asuransi Pegawai Negeri Sipil (Aspens) adalah pemerintah yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992).
  3. Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Aspens) bermotif perlindungan masyarakat (social security) yang dananya dihimpun dari masyarakat Pegawai Negeri Sipil yang diancam risiko pensiun dan hari tua.
  4. Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Pegawai Negeri Sipil, tetapi belum digunakan sebagai dana pensiun dan hari tua, dimanfaatkan untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil melalui program investasi.
SUBJEK ASURANSI TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Subjek asuransi terhadap Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, menyebutkan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Pasal 3 menyebutkan bahwa pegawai lain termasuk pegawai badan usaha milik negera dapat ditetapkan sebagai peserta Taspen dengan peraturan pemerintah sendiri. Selain itu, pada pasal 4, saat menjadi peserta Asuransi Sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil. Mereka yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah mempunyai kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta mulai tanggal tersebut.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 ditentukan bahwa peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Peserta yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah setiap Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 menentukan bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial ini didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan perseroan (persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

Berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hubungan hukum yang terjadi antara peserta dan Badan Penyelenggara dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh perundang-undangan, bukan karena diperjanjikan. Dalam hukum asuransi, pihak yang membayar premi disebut tertanggung, sedangkan penerima premi disebut penanggung. Dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil peserta adalah pihak yang membayar iuran kepada Badan Penyelenggara, yang berposisi sebagai tertanggung. Sedangkan Badan Penyelenggara adalah pihak yang menerima iuran dari peserta, yang berposisi sebagai penanggung. Penanggung ini adalah pemerintah yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan perseroan (persero).

OBJEK ASURANSI TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Dalam hukum asuransi, objek dari asuransi sosial pada PNS berupa evenemen. Evenemen adalah peristiwa tidak pasti yang menjadi beban penanggung. Dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) yang dimaksud peristiwa tidak pasti adalah peristiwa berhenti dari Pegawai Negeri Sipil yang dialami oleh peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain yang mengancam kesejahteraan mereka. Apabila peristiwa itu terjadi, mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Risiko atau peristiwa inilah yang menjadi beban penyelenggara sebagai penanggung. Berkurang atau karena hilangnya penghasilan karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya menjadi beban yang wajib dibayar oleh Badan Penyelenggara.

Untuk membatasi timbulnya akibat dari peristiwa tersebut, undang-unndang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil menjadi peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dengan membayar langsung dari gaji yang dipotong setiap bulan. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai penyelenggara asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) adalah Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Taspen (Persero). Badan inilah yang menerima iuran dari Pegawai Negeri Sipil sebagai peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dan membayarkannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang berhenti karena pensiun, meneinggal dunia, atau sebab lain.

Dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens), risiko mulai menjadi beban penanggung sejak tanggal pengangkatan mereka menjadi calaon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta sejak pengangkatannya itu.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemaparan-pemaparan dan pembahasan-pembahasan dari uraian dalam pembahasan di atas, maka dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1) Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil atau sering juga disebut dana tabungan dan asuransi Pegawai Negeri Sipil adalah suatu asuransi semacam asuransi dwiguna yang memberikan jaminan pada saat seseorang itu pensiun maupun membayarkan haknya kepada ahli warisnya bilamana peserta itu meninggal dunia.
2) Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Aspens. Lembaran Negara Nomor 37 Tahun 1981 yang mulai berlaku 30 Juli 1981.
3) Subjek asuransi terhadap Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial, juga bahwa pegawai lain termasuk pegawai badan usaha milik negera dapat ditetapkan sebagai peserta Taspen dengan peraturan pemerintah sendiri, dan dimulai sebagai peserta saat calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta mulai tanggal tersebut.
4) Dalam hukum asuransi, objek dari asuransi sosial pada PNS berupa evenemen yang dialami oleh peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain yang mengancam kesejahteraan mereka dan mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil menjadi peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dengan membayar langsung dari gaji yang dipotong setiap bulan oleh badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai penyelenggara asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens), yakni Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Taspen (Persero).

SUMBER

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Nomor 37 Tahun 1981.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1969.
Kepmenkeu Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Besarnya Tunjangan Hari Tua dan Asuransi Kematian Pegawai Negeri Sipil.

SITUS INTERNET

dionbarus.com/tabungan-asuransi-pegawai-negeri-sipil-taspen/ (diakses pada tanggal 27 November 2014)
id.wikipedia.org/wiki/Asuransi (diakses pada tanggal 27 November 2014)
id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_sosial (diakses pada tanggal 27 November 2014)
jamsosindonesia.com/prasjsn/taspen/regulasi (diakses pada tanggal 29 November 2014)

0 komentar :

Post a Comment