Artikel: Hukum Sosialis ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Tuesday, February 10, 2015

Artikel: Hukum Sosialis

PENGERTIAN DAN KONSEP HUKUM SOSIALIS

Hukum Sosialis atau Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran teori “Marxist-Leninist”.

Konsep dari “hukum sosialis” sulit didefinisikan. Istilah dari “sosialisme” (sosialistis, sosialis, dll) memiliki arti berbeda bagi masing-masing orang. Semua gerakan “sosialis” mempunyai karakteristik umum, yaitu lebih mementingkan “kebaikan kolektif” di atas kepentingan individu. Dalam konteks yang lebih sempit, “sosialisme” diperuntukan bagi sistem yang sarana produksi di dalamnya dimiliki oleh masyarakat (biasanya negara) dan dikelola melalui perencanaan pusat.

Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. 

Hukum sosialis menunjukkan tipe umum sistem hukum yang telah digunakan di negara-negara komunis dan negara-negara yang sebelumnya negara komunis. Hal ini didasarkan pada sistem hukum perdata, dengan memodifikasi sistem utama dan tambahan dari ideologi Marxist-Leninis.

Teori Marxist-Leninis dibangun di atas dasar doktrin “dialektikal atau historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain. 

Ada kontroversi mengenai apakah hukum sosialis yang pernah merupakan suatu sistem hukum yang terpisah atau tidak. Jika demikian, sebelum akhir Perang Dingin, hukum sosialis akan menjadi peringkat di antara sistem hukum utama di dunia. 

Hukum oleh pemerintahnya atau pemimpinnya digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganisasikan struktur ekonomi dan sosial tersebut, dan ia hanya sekedar bagian dari struktur ideologis yang mengontrol realitas materi dari sarana produksi, ia ditentukan dan didefinisikan dalam kaitannya dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita-cita hukum yang berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ke tangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.

Sistem hukum sosialis adalah hukum dari negara-negara yang pemerintahannya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunis sebagai tujuan puncaknya.

Sistem hukum sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1917, yang mana pada tahun ini terjadi Revolusi Oktober yang mengakhiri pemerintah kerajaan Rusia. Hukum ini mengalami penyebaran melalui politik demokrasi rakyat ke negara-negara di Eropa dan Asia. Pokok stelsel hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran Marxis-Lenimisme yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi dimana dikatakan bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini.

Kelompok negara yang mempergunakan sistem hukum sosialis adalah dibagi menjadi 2 kelompok yaitu:
  1. Jurisdiksi sosialis kuno atau yang lebih tua, seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Czechoslovakia, Rumania, Albania, Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat Vietnam, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum nasionalnya yang tertua di dalam kelompok ini) dan Kuba;
  2. Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti Republik Demokratic Kamboja, Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya, Ethiopia, Guiena dan Guyana. Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial.
Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial.

R. Sardjono mengatakan hukum di negara-negara sosialis dimaksudkan untuk membangun masyarakat baru, untuk menunjang terjadinya masyarakat baru sesuai dengan ajaran marxisme yang fundamental berlainan dengan keadaan sebelumnya dimana faktor ekonomi merupakan faktor utama dan faktor penentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam arti bahwa segala sesuatunya harus tunduk kiehendak penguasa yang bertugas memimpin transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru yang dijiwai oleh ajaran komunis yang mengutamakan asas kolektivitas dalam bentuknya yang mutlak. Akibatnya hubungan individu menjadi berkurang sebab semuanya menjadi publik. Dengan demikian yang diutamakan adalah kepentingan umum dan kepentingan negara.

Menurut sistem hukum sosialis, hukum merupakan suatu alat untuk menekan kelas tertindas yaitu kepentingan dan ketidakadilan. Hukum yang adil berarti menyerukan suatu ideologi. Fungsi hukum sosialis bukan untuk mengekspresikan konsep keadilan tertentu tetapi mengorganisasi kekuatan-kekuatan ekonomi bangsa dan mentransformasikan tingkah laku dan sikap warga negara. Dengan demikian negara-negara yang mengut sistem hukum sosialis ini hanya mengenal konsep hukum publik sedangkan konsep hukum privat tidak ada. Stelsel hukum sosialis yang berbasis doktrin komunis mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan moral. Doktrin hukum sosialis yang berbasis pada doktrin marxisme mengajarkan bahwa hukum sebenarnya adalah suatu struktur yang melayani kepentingan-kepentingan ekonomi. Bagi kaum marxisme hukum adalah alat kebijaksanaan bagi mereka yang memerintah. Hukum yang berlaku di Uni Soviet tidak memiliki nilai absolut pada dirinya.

Ajaran Marxisme Lenisme menolak prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahannya. Seluruh kekuasaan terkonsentrasi di tangan pemegang kekuasaan tertinggi, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial dijalankan secara eksekutif oleh pemegang kekuasaan tertinggi.

SEJARAH TERBENTUKNYA HUKUM SOSIALIS

Setelah rezim komunis di Eropa Timur runtuh, timbul godaan untuk menyerahkan sistem hukum sosialis pada buku-buku teks sejarah hukum. Namun, tidak dapat disingkirkan dengan begitu mudah, keluarga hukum sosialis masih berlaku pada hampir separuh populasi dunia. Ada negara di luar Eropa yang masih menganut sistem hukum sosialis, misalnya Kuba. Harus dipertimbangkan pula semua negara bekas negara sosialis yang terpaksa hidup dengan sisa-sisa hukum sosialis yang mulai menanggalkan sistem ekonomi terencana, misalnya Vietnam dan Laos dan tidak dapat diabaikan bahwa sosialisme yang dibarengi hukum sosialis pasti akan berkuasa kembali di negara-negara tertentu, walau hanya untuk sementara dan dalam kondisi yang sangat khusus, misalnya di beberapa negara yang dahulu pernah menjadi bagian dari Uni Soviet dan kini telah menjadi negara merdeka.

Fokus tertuju pada karakteristik-karakteristik umum dan tanpa menyinggung perbedaan-perbedaan signifikan. Menurut sejarahnya, hukum sosialis dianggap sebagai gejala tambahan. Pemicu awalnya ialah Revolusi Oktober 1917 di Rusia (walau ada upaya sosialisme yang berumur pendek terjadi pada 1871 selama yang disebut Komune Paris), akibatnya hukum sosialis dipandang sebagai gejala yang masih sangat muda.

Negara soviet yang baru terbentuk dengan cepat menghapuskan tatanan hukum prarevolusi sekaligus mengumumkan pemutusan hubungan mutlak dengan semua tradisi hukum sebelumnya. Hukum Soviet disajikan sebagai hukum yang benar-benar baru dan lebih bermutu, sama sekali berbeda dengan hukum kapitalis borjuis.

Hukum sosialis berdasarkan pada teori Hukum Marxis-Leninis. Ideologi hukum resmi Marxis-Leninis memegang control tunggal disemua negara sosialis Eropa Timur. Teori tersebut dibangun pada sesuatu yang dinamakan materialisme historis (pemahaman materialistis akan sejarah). Menurut ajaran itu, perkembangan dimasyarakat termasuk perkembangan hukum ditentukan oleh tingkat perkembangan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya ditentukan oleh perkembangan sarana produksi terutama kemajuan teknologi.

Sosialis pada akhirnya dapat menggantikan kapitalisme, bukan karena fakta sosialisme lebih bermoral daripada kapitalisme tetapi lebih karena sosialisme lebih produktif. Marx, Engels dan Lenin sama sekali tidak ragu sosialisme sebagai cara produksi lebih unggul daripada kapitalisme. Namun, Marxisme-Leninisme tidak menganggap sosialisme sebagai tahap akhir dalam perkembangan masyarakat, tahap akhir itu adalah tahap komunisme, bila sarana produksi menjadi sangat maju sehingga segala sesuatu diperoleh secara berlimpah dan akibatnya ekonomi uang serta mekanisme-mekanisme pendistribusian dan penjatahan barang dan jasa lainnya tidak diperlukan lagi. Masyarakat komunis juga dapat mengembangkan sifat mulianya dengan sukarela akan bekerja demi kebaikan bersama tanpa menuntut imbalan. Tentu saja akan ada aturan-aturan tentang intervensi yang diperlakukan disertai penggunaan pemaksaan umum, misalnya menentang kekerasan terhadap jiwa, tetapi aturan-aturan ini tidak punya “karakter hukum”.

Aturan-aturan hukum didefinisikan sebagai pernyataan kehendak kelas penguasa yang didukung oleh negara. Negara alat milik kelas penguasa, sehingga kelas penguasa akan dapat melindungi kepentingan kelasnya. Selama masa awal sejarah umat manusia ketika tidak ada pembagian-pembagian kelas, hukum atau negara tidak mungkin ada, tidak menyangkal bahwa saat itu sudah ada peraturan, namun menolak menyebutnya hukum. Dari perpektif kelas Marxis-Leninis, negara dan hukum adalah fenomena sementara yang ada hanya untuk masa relative singkat.

Karakteristik penting lainnya, negara maupun hukum sebagai alat kediktatoran kelas. Lenin berpendapat negara sosialis adalah kediktatoran proletar, dimaksudkan sebagai pemerintahan yang dilandasi oleh terror dan dicirikan dengan tiadanya hak-hak kebebasan individu, Masih pendapat Lenin, setiap negara termasuk yang paling demokratis adalah kediktatoran kelas. Ringkasnya, Marxisme-Leninisme menganggap hukum sebagai superstruktur yang ditentukan oleh sarana produksi.

SUMBER HUKUM SOSIALIS

Sumber hukum dalam sistem hukum sosialis adalah: Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara. Intinya adalah tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas:
  1. Hukum adalah penguasa negara, aturan-aturan hukum didefinisikan sebagai pernyataan kehendak kelas penguasa yang didukung oleh negara. Negara alat milik kelas penguasa, sehingga kelas penguasa akan dapat melindungi kepentingan kelasnya. Selama masa awal sejarah umat manusia ketika tidak ada pembagian-pembagian kelas, hukum atau negara tidak mungkin ada, tidak menyangkal bahwa saat itu sudah ada peraturan, namun menolak menyebutnya hukum. Dari perpektif kelas Marxis-Leninis, negara dan hukum adalah fenomena sementara yang ada hanya untuk masa relative singkat. Dalam arti bahwa segala sesuatunya harus tunduk kehendak penguasa yang bertugas memimpin transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru yang dijiwai oleh ajaran komunis yang mengutamakan asas kolektivitas dalam bentuknya yang mutlak. Akibatnya hubungan individu menjadi berkurang sebab semuanya menjadi publik. Dengan demikian yang diutamakan adalah kepentingan umum dan kepentingan negara, dan
  2. Hukum untuk membela Rakyat protelar. Menurut sistem hukum sosialis, hukum merupakan suatu alat untuk menekan kelas masyarakat yang tertindas yaitu dari suatu kepentingan dan ketidakadilan. Hukum yang adil berarti menyerukan suatu ideologi.
SIFAT, KARAKTERISTIK DAN FITUR HUKUM SOSIALIS

Hukum sosialis adalah hukum yang mirip dengan hukum publik atau hukum sipil, tetapi dengan sangat meningkat dari segi hukum publik dan menurunan dari segi hukum privat:
  • parsial atau total pengusiran mantan kelas penguasa dari kehidupan publik pada tahap awal keberadaan setiap negara sosialis, namun di semua negara sosialis kebijakan ini secara bertahap berubah menjadi kebijakan "satu negara sosialis tanpa kelas" 
  • keragaman pandangan politik secara langsung berkecil hati. 
  • partai komunis yang berkuasa akhirnya tunduk pada penuntutan melalui komite partai di tempat pertama. 
  • penghapusan milik pribadi (tidak dimaksudkan sebagai properti pribadi) dianggap sebagai tujuan utama sosialisme, jika tidak menentukan karakteristik, sehingga dekat kolektivisasi total dan nasionalisasi harta; 
  • rendah menghormati privasi, kontrol yang luas dari partai lebih dari kehidupan pribadi; 
  • rendah untuk menghormati kekayaan intelektual sebagai pengetahuan dan kebudayaan yang dianggap hak bagi umat manusia, dan bukan hak istimewa seperti dalam ekonomi pasar bebas. 
  • ekstensif sosial waran negara (hak untuk pekerjaan, pendidikan gratis, kesehatan gratis, pensiun pada 60 untuk pria dan 55 untuk perempuan, cuti hamil, tunjangan cacat gratis dan kompensasi cuti sakit, subsidi untuk keluarga banyak anak, dan sebagainya) dalam kembali untuk tingkat tinggi mobilisasi sosial. 
  • proses peradilan tidak memiliki musuh karakter; penuntut umum dianggap sebagai "penyedia keadilan." 
Quegley merangkum berbagai fitur-fitur hukum sosialis yang fitur-fitur tersebut adalah sebagai berikut:
  1. hukum sosialis diprogramkan untuk lenyap secara perlahan-lahan bersamaan dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas-kelas sosial serta transisi menuju sebuah tatanan sosial komunistik;
  2. negara-negara sosialis didominasi oleh sebuah partai politik tunggal;
  3. di dalam sistem sosialis hukum disubordinasikan untuk menciptakan sebuah tatanan ekonomi baru yang mana di dalamnya hukum privat diabsorpsi oleh hukum publik;
  4. hukum sosialis memiliki sebuah karakter yang disebut karakter pseudo religius;
  5. hukum sosialis lebih bersifat prerogatif dibandingkan yang bersifat normatif;
Sebuah lembaga khusus yang menjadi karakteristik hukum sosialis adalah disebut dengan pengadilan burlaw (atau, secara lisan, "pengadilan kamerad", Rusia товарищеский суд) yang memutuskan berbagai pelanggaran ringan.

SUMBER

masriadam.blogspot.com/2013/03/sistem-hukum-sosialist.html (diakses pada tanggal 2 Oktober 2014)
restyhandha.blogspot.com/2013/03/sistem-hukum-dunia.html (diakses pada tanggal 2 Oktober 2014)

0 komentar :

Post a Comment