Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum di Inggris dengan Jerman ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Monday, February 16, 2015

Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum di Inggris dengan Jerman

Perbandingan hukum antara hukum Inggris dengan hukum Jerman dapat dilihat dari beberapa hal, yakni: 

Subjek hukum 

Dalam hukum Inggris, Menurut Mindy Chen-Waishart, bahwa subyek hukum ada 2, yakni: 

  1. Natural person, yakni subjek hukum yang berupa manusia atau orang perorangan, dan 
  2. Non-natural persons. Secara umun ada 2 yaitu: 
  • Companies (perusahaan) yaitu sebagai badan hukum yang mempunyai harta yang terpisah dan berbeda pemegang sahamnya.
  • Public authorities (otoritas publik) yaitu lembaga-lembaga publik yang mempunyai otoritas atau kewenangan yang dapat melakukan perbuatan hukum. 
Sedangkan pada hukum Jerman, Subjek hukum diatur di dalam titel 1 dan titel 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman. Ada dua macam subjek hukum, yang meliputi: 

  1. Natural person, yakni merupakan subjek hukum yang berupa orang perorangan, orang yang berwenang untuk melakuan perbuatan hukum, dan 
  2. Legal persons atau badan hukum. Ini diatur di dalam Pasal 21 sampai dengan Pasai 89 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman. Ada empat macam badan hukum, yang meliputi: 
  • Non-commercial association merupakan asosiasi atau perkumpulan atau perhimpunan yang tidak berorientasi pada kegiatan bisnis atau perdagangan.
  • Commercial association merupakan asosiasi atau perkumpulan atau perhimpunan yang berorietasi pada kegiatan bisnis atau perdagangan. 
  • Foreign association merupakan asosiasi atau perkumpulan atau perhimpunan yang modalnya berasal dan luar negeri. 
  • Legal persons under public law merupakan badan hukum yang tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum publik. 
Yang boleh melakukan perbuatan hukum 

Dalam hukum Inggris, yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah Individu, company atau korporasi, Pemerintah daerah, dan Organisasi lainnya. Sedangkan pada hukum Jerman, yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah individu atau orang-perorangan dan badan hukum. 

Cakap dalam melakukan perbuatan hukum 

Dalam hukum Inggris, menegaskan bahwa yang dapat cakap melakukan perbuatan hukum adalah Setiap orang di atas usia 21 tahun. Hal ini tercantum di the Infants Relief Act 1874. Namun, di dalam The Family Law Act 1969 telah ditetapkan orang-orang yang berhak untuk melangsungkan perkawinan. Sebelum bcrlakunya The Family Law Act 1969, maka umur untuk melangsungkan perkawinan adalah 21 tahun. Dengan ditetapkannya The Family Law Act 1969. maka umur untuk melangsungkan perkawinan adalah 18 tahun. 

Sedangkan pada hukum Jerman, Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman mengatur tentang umur kedewasaan seseorang dikatakan dewasa, yaitu telah berumur 18 tahun. 

Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum 

Dalam hukum Inggris, Mindy Chen-Wishart menggolongkan tiga kategori orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum, terutama untuk membuat kontrak, yang meliputi: 

  1. Infancy merupakan anak di bawah umur. 
  2. Mental incapacity merupakan orang-orang yang sakit jiwa, dan 
  3. Those so affected by drink or drugs as not to know what they are doing. Drink or drugs merupakan orang-orang yang meminum minuman keras atau narkoba. 
Akibat hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak wenang melakukan perbuatan hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukannya adalah batal (void). 

Sedangkan pada hukum Jerman, ada hal-hal tidak cakap melakukan perbuatan hukum, yakni terkait dengan Restrictions on active legal capacity due to age, batasan mengenai umur, yaitu anak di bawah umur tidak cakap hukum, dan juga Restrictions on active legal capacity in connection with a permanent mental disorder. Hukum Jerman menetapkan bahwa orang-orang yang berada dalam keadaan gangguan mental patologis yang menghalangi pembentukan bebas dari kehendak orang itu, jika kondisi tersebut tidak bersifat sementara oleh alam, tidak memiliki kapasitas hukum yang aktif. 

Berdasarkan domisili 

Hukum Inggris berisi tiga yurisdiksi. Masalah domisili yang berkaitan dengan hukum domestik dan internasional tercakup dengan beberapa tingkat detail dalam publikasi resmi. Semua yurisdiksi Inggris membedakan tiga hal tersebut, yakni: 

  1. domisili asal (ditentukan oleh kelahiran), 
  2. domisili pilihan (ketika seseorang telah melaksanakan opsi hukum untuk mengubah domisili seperti yang dapat dilakukan pada saat mencapai mayoritas) 
  3. dan domisili ketergantungan (berlaku bagi mereka hukum bergantung pada yang lain seperti beberapa orang tidak mampu, anak-anak atau wanita menikah sebelum 1974), tetapi pada umumnya hanya satu tempat bisa kedudukan seseorang pada satu waktu sehingga mencegah pembentukan domisili yang berbeda secara bersamaan untuk tujuan yang berbeda. 
Tiga jenis domisili dapat memungkinkan perubahan sukarela ketika seseorang mencapai usia yang relevan. Konsep domisili tidak berdasarkan pada undang-undang sehingga masalah pokok domisili seseorang tidak ditentukan oleh adanya peraturan tunggal melainkan dengan yurisprudensi yang dikombinasikan dengan hukum internasional yang berlaku dan ketetapan berikut yang sesuai. 

Sedangkan pada hukum Jerman, berdasarkan domisilinya adalah: 

  1. Residence of persons who lack full capacity to contract, yaitu tempat kediaman dari orang yang kurang mampu untuk membuat kontrak, 
  2. Residence of a soldier, yaitu tempat kediaman dari tentara atau prajurit, 
  3. Residence of a child, yaitu tempat kediaman dari anak dibawah umur.

0 komentar :

Post a Comment