Artikel: Pengertian, Cabang-Cabang, dan Perbedaan dari Hukum Perdata dengan Hukum-Hukum Lainnya ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Saturday, March 7, 2015

Artikel: Pengertian, Cabang-Cabang, dan Perbedaan dari Hukum Perdata dengan Hukum-Hukum Lainnya

LATAR BELAKANG
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari berbagai sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Salah satu hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata. Hukum Perdata di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau dalam bahasa Belanda adalah Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW).
BW sendiri merupakan peninggalan yang ditinggalkan dari Kerajaan Belanda pada masa penjajahan di Indonesia yang telah berlangsung selama 3.5 abad lamanya. Sebelumnya, Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Prancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
·         BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda).
·         WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata sering disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada hal-hal yang perlu diketahui dalam memahami apa sebenarnya dari hukum perdata. Banyak ahli-ahli hukum terus memberikan pendapatnya terkait dengan pengertian dari hukum perdata. Walaupun banyak yang berpendapat, pada dasarnya semua tidak ada yang salah, semuanya benar karena pendapat dari para ahli itu dapat berbeda karena dari sudut pandang dari para ahli hukum tersebut.
Selain itu, untuk mengklasifikasi dari hukum perdata harus dilihat dari berbagai sistematika, baik dari sistematika keilmuan maupun dari sistematika perundang-undangan. Juga pada perbedaan dari hukum perdata dengan ilmu hukum lainnya Namun, pada perbedaan-perbedaan secara spesifiknya perlu untuk dianalisa secara lebih lanjut.
Untuk hal itu, pada makalah ini akan menjelaskan berbagai hal, yakni pengertian dari hukum perdata itu sendiri, baik dari pengertian luasnya maupun pengertian sempit dari hukum perdata itu sendiri. Selain itu, pada makalah ini juga akan menjelaskan berbagai cabang-cabang atau bagian-bagian dari hukum perdata, serta perbedaan-perbedaan antara hukum perdata itu sendiri dengan ilmu hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

 PENGERTIAN DARI HUKUM PERDATA

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di Kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Prancis dengan beberapa penyesuaian.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
A.                   Pengertian Hukum Perdata
Ada beberapa sarjana yang memberikan pengertian tentang Hukum Perdata, di antaranya:
1.      Subekti
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”
2.      Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang ada dengan warga negara perseorangan yang lain.”
3.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
4.      Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
5.      Asis Safioedin
Hukum Perdata adalah hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain (antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain) di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
Beberapa para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti salah satunya Van Dunne. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Dari beberapa pengertian-pengertian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari Hukum Perdata itu adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan (pribadi) badan hukum.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
B.                    Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas dan dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Hukum Perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan Hukum Dagang. Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan Hukum Perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) disebut Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Dagang.
Antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK) mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK), yang isinya sebagai berikut: Adagium mengenai hubungan tersebut adalah specialist derogat legi generali artinya hukum yang khusus: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK) mengesampingkan hukum yang umum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
C.                    Pengertian Hukum Perdata Materiil Dan Hukum Perdata Formal
Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
1.      Hukum Perdata materiil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.
2.      Hukum Perdata formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materi.
Bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila diinginkan oleh orang lain, Hukum Perdata formal biasa juga disebut Hukum Acara Perdata.

CABANG-CABANG DARI HUKUM PERDATA

Cabang-cabang atau bagian-bagian dari hukum perdata dibagi menjadi dua, yakni hukum perdata menurut ilmu pengantar hukum, dan hukum perdata menurut sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
A.                   Pembagian Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan Hukum
Pembagian hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum dibagi menjadi empat bagian, yakni hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
1.      Hukum perorangan (persomenrecht)
Hukum perorangan atau persomenrecht adalah hukum yang memuat berkaitan tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.      Hukum keluarga (familierecht)
Hukum keluarga atau familierecht adalah hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.      Hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan atau vermogensrecht adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.
Hak-hak kekayaan, kemudian terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang. Dan karenanya hak-hak tersebut dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak yang tertentu saja dan karenanya juga dinamakan hak perseorangan.
a.       Hak kekayaan yang bersifat absolut atau mutlak yaitu hak yang memberikan kekuasaan secara langsung dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Hak kekayaan yang bersifat absolut atau mutlak ini kemudian dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
1)      Hak mutlak yang berupa kebendaan, yang biasa disebut dengan hak kebendaan saja, misalnya hak milik, hak opstal, hak erfpacht, hak gadai, hak hipotik.
2)      Hak mutlak yang tidak merupakan hak kebendaan, misalnya hak oktroi, hak merek, hak cipta.
Semua hak-hak tersebut telah diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
b.      Hak kekayaan yang bersifat relatif atau hak perseorangan yaitu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja, misalnya: Si A mempunyai utang kepada B, maka di sini hanya si B yang berhak menagih utang tersebut kepada si A dan bukan orang lain.
4.      Hukum waris (erfrecht)
Hukum waris atau erfrecht adalah hukum yang mengatur hal ihwal yang berkaitan tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur tentang akibat-akibat hubungan-hubungan keluarga terhadap harta-harta peninggalan seseorang.
Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri.
B.                    Pembagian Hukum Perdata menurut Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Pembagian hukum perdata menurut Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dibagi menjadi empat bagian atau yang dikenal sebagai empat buku, yakni perihal orang, perihal benda, perihal perikatan, dan perihal pembuktian dan daluwarsa.
1.      Buku I perihal orang atau van personen
Buku I tentang Orang atau van personen adalah buku yang mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.      Buku II perihal benda atau van zaken
Buku II tentang Kebendaan atau van zaken adalah buku yang mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.      Buku III perihal perikatan atau van verbintenissen
Buku III tentang Perikatan atau van verbintenissen adalah buku yang mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesungguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK) juga dipakai sebagai acuan. Isi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK) berkaitan erat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), khususnya Buku III. Dari penjelasan di atas bisa dikatakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK) adalah bagian khusus dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
4.      Buku IV perihal pembuktian dan daluwarsa atau van bewijsen verjaring
Buku IV tentang Daluwarsa dan Pembuktian atau van bewijsen verjaring adalah buku yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Apabila sistematika yang pertama kita masukan ke dalam sistematika yang kedua maka akan didapat seperti berikut:
·            Hukum tentang diri seseorang termasuk ke dalam Buku I
·            Hukum tentang kekeluargaan termasuk Buku I
·            Hukum Kekayaan termasuk dalam Buku II dan Buku III, seperti telah dijelaskan harta kekayaan itu ada yang bersifat absolut (diatur dalam Buku II) dan ada juga yang bersifat relatif (diatur dalam Buku III), memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
·            Mengenai warisan dimasukkan ke dalam Buku II tentang hukum perbendaan, karena dengan pertimbangan dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam BW yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil. Selain dari pada itu pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam Pasal 584 BW dalam Buku II.
Sedangkan sistematika yang sekarang lazim dipergunakan adalah sistematika yang kedua yaitu sistematika berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur dan hanya berlaku kepada orang-orang yang mengikatkan dirinya pada suatu aturan pada perjanjian, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur dan berlaku pada setiap orang. Hukum publik sendiri terdiri atas hukum pidana, hukum pajak, hukum internasional, dan lainnya. Oleh karena itu Sudikno Mertokusumo menyebutkan perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Publik itu (menurut pembagian klasik) adalah sebagai berikut:
1.      Dalam Hukum Publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam Hukum Perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam Hukum Perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
2.      Sifat Hukum Publik adalah memaksa, sedangkan Hukum Perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
3.      Tujuan Hukum Publik adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan Hukum Perdata melindungi kepentingan individu atau perorangan.
4.      Hukum Publik mengatur hubungan hukum antara negara dengan individu, sedangkan Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara individu.
Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi, karena sudah mengalami berbagai perkembangan. Oleh karena itu Abdulwahab Bakri menyebutkan bahwa Hukum Perdata adalah hukum yang mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua subyek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam Hukum Publik ada atasan dan ada bawahan.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Selain itu, salah satu dari hukum publik adalah hukum pidana. Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung suatu keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud.
Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang subyek hukum melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.
Pada prinsipnya, terdapat beberapa hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana. Keempat perbedaan tersebut adalah isinya, dasar berlakunya hukum di Indonesia, pelaksanaannya dan penerapannya, dan cara menafsirkannya.
Dari segi isinya, hukum perdata mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Sedangkan hukum pidana mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
Dilihat dari segi dasar berlakunya hukum di Indonesia, pada hukum perdata, yang menjadi dasar berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Indonesia adalah terdapat pada pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi:
segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Sedangkan pada hukum pidana, asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUH Pidana, yaitu yang berbunyi:
a.      Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
b.      Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Bila dipandang dari segi pelaksanaannya, maka pada hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara itu. Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan pada hukum pidana, pelanggaran terhadap norma hukum pidana dapat segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dan lainnya. Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang dirugikan menjadi saksi dan cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa). Namun dalam beberapa tindak pidana diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya dalam hal kasus seperti perzinaan, pemerkosaan dan pencurian dalam keluarga.
Sedangkan dari segi cara menafsirkannya, pada hukum perdata diperbolehkan untuk mengadakan berbagai macam interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata. Sedangkan pada hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang tersebut. Singkatnya, hukum pidana hanya mengenal penafsiran autentik.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemaparan-pemaparan dan pembahasan-pembahasan dari uraian dalam pembahasan di atas, maka kami dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1)      Pengertian dari Hukum Perdata itu adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan (pribadi) badan hukum. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Selain itu, Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Hukum Perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
2)      Cabang-cabang atau bagian-bagian dari hukum perdata dibagi menjadi dua, yakni hukum perdata menurut ilmu pengantar hukum, dan hukum perdata menurut sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Pembagian hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum dibagi menjadi empat bagian, yakni hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Pembagian hukum perdata menurut Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) juga dibagi menjadi empat bagian atau empat buku, yakni perihal orang, perihal benda, perihal perikatan, dan perihal pembuktian dan daluwarsa.
3)      Perbedaan antara hukum perdata dengan hukum publik adalah pada hukum Perdata adalah hukum yang mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua subyek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hukum publik ada atasan dan ada bawahan. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Sedangkan perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana yang merupakan salah satu bagian dari hukum publik pada prinsipnya, terdapat beberapa hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana. Keempat perbedaan tersebut adalah isinya, dasar berlakunya hukum di Indonesia, pelaksanaannya dan penerapannya, dan cara menafsirkannya.

DAFTAR PUSTAKA

A.             UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
B.              SITUS
academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA (diakses pada tanggal 20 September 2014)
academia.edu/4740604/Penggolongan_Hukum (diakses pada tanggal 20 September 2014)
bud1ww.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-perdata.html (diakses pada tanggal 19 September 2014)
id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia (diakses pada tanggal 19 September 2014)
id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata (diakses pada tanggal 19 September 2014)
jurnalhukum.com/perbedaan-hukum-perdata-dengan-hukum-pidana (diakses pada tanggal 19 September 2014)

0 komentar :

Post a Comment