LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut. Hak Asasi Manusia diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konstitusi ILO. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan...
Wednesday, February 18, 2015
Tuesday, February 17, 2015
Artikel: Hubungan Hukum dan Akibat Hukum dari Transaksi Terapeutik

LATAR BELAKANG
Di zaman modern saat ini, kebutuhan akan kesehatan semakin meningkat. Oleh karena itu, semakin banyak dokter yang bermunculan untuk mengobati penyakit yang diderita oleh pasiennya. Dokter sendiri adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter....
Monday, February 16, 2015
100K Pengunjung!

Tidak disangka, blog yang telah dibuka dari Juni 2013 telah mencapai 100.000 lebih pengunjung! Sebenarnya, kalau mau lebih giat lagi bisa lebih cepat dari sekarang, tetapi lebih baik begini daripada tidak sama sekali.
Sekarang, memang dari dulu, saya berusaha untuk tetap setia mem-posting artikel di blog ini, dan juga hal-hal lainnya di sini. Juga proyek yang baru saja...
Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum Arab Saudi dan Iran
Perbandingan hukum antara hukum Arab Saudi dengan hukum Iran dapat dilihat dari beberapa hal, yakni:
Subjek hukum
Dalam subjek hukum, baik dari hukum Arab Saudi dan Iran hanya mengenal orang sebagai subjek hukumnya.
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
Dalam hukum Arab Saudi dan Iran, berdasarkan Al-Qur’an, usia dewasa sudah baligh. Baik Arab Saudi dan Iran juga mengatur batasan umurnya. Untuk Pria, batasan umurnya adalah 14 tahun,...
Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum di Inggris dengan Jerman
Perbandingan hukum antara hukum Inggris dengan hukum Jerman dapat dilihat dari beberapa hal, yakni:
Subjek hukum
Dalam hukum Inggris, Menurut Mindy Chen-Waishart, bahwa subyek hukum ada 2, yakni:
Natural person, yakni subjek hukum yang berupa manusia atau orang perorangan, dan
Non-natural persons. Secara umun ada 2 yaitu:
Companies (perusahaan) yaitu sebagai badan hukum yang mempunyai harta yang terpisah...