Kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dengan tindakan "Jual-Beli". Jual Beli sendiri merupakan kegiatan Perdagangan atau perniagaan, yakni kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan.
Jual beli sendiri ada yang diperbolehkan ataupun yang diharamkan. Kali ini akan dijelaskan secara singkat apa-apa saja jual beli yang dibolehkan dan jual beli yang diharamkan.
JUAL BELI YANG DIBOLEHKAN
Berikut adalah jual beli yang dibolehkan:
- Jual beli kontan, artinya serah terima barang yang dibayar dengan uang kontan.
- Jual beli dengan tukar-menukar barang. Contohnya hasil tambang ditukar dengan barang jadi. Jual beli dengan tukar menukar ini diperbolehkan dengan syarat nilai barang keduanya sama meskipun jenis barangnya berbeda.
- Jual beli dengan sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran akan dilakukan atau beberapa hari barang setelah diterima baru diadakan pembayaran.
JUAL BELI YANG DIHARAMKAN
Dalam penjelasan ini berdasarkan perspektif Islam. Namun, pada dasarnya, apapun yang dapat merugikan konsumen dapat digolongkan sebagai yang diharamkan atau dilarang. Berikut ini adalah jual beli yang diharamkan:
- Jual beli yang diharamkan, artinya menjual suatu barang yang diharamkan dalam Islam. Contohnya Black Market atau menjual barang tiruan.
- Menjual barang yang tidak dimiliki, artinya menjual barang yang bukan miliknya. Misalnya, seseorang yang menyepakati menjual barang tertentu namun barang tersebut belum ada di tangannya atau belum menjadi miliknya.
- Jual beli Hashat, artinya suatu barang yang harusnya menjadi hadiah tapi diperjualbelikan. Jual beli ini, jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan agar mendapat barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat, jual beli ini mengandung unsur penipuan.
- Jual beli mulasamah, artinya jual beli dengan ada unsur paksaan. Contohnya jika seseorang sedang membeli barang dengan menyentuhnya telah dianggap membelinya. Jual beli jenis ini tidak memiliki unsur kesepakatan antara penjual dan pembeli (kedua belah pihak) karena adanya unsur paksaan.
- Jual beli dengan unsur penipuan. Contohnya, seseorang yang menjual seekor sapi gelonggongan dengan cara memberi minum berlebihan kepada seekor sapi tersebut agar terlihat gemuk sehingga bisa menarik minat pembeli.
Jadi, sebagai penjual, tetap mengedepankan sikap kejujuran agar tidak dapat merugikan pembeli, atau akan mendapatkan hukuman yang dapat menjerat penjual. Selain itu, untuk pembeli agar tetap berhati-hati terhadap penjual yang terlihat mencurigakan agar tidak mendapat kerugian yang besar!
0 komentar :
Post a Comment