Internet saat ini merupakan kebutuhan yang bukan lagi menjadi hal asing di tengah kalangan pelajar maupun masyarakat umum.
Internet adalah singkatan dari interconnected network, yaitu sistem jaringan kerja yang menghubungkan jutaan komputer di seluruh dunia. Internet memungkinkan perpindahan data antar komputer meski terpisah jarak yang jauh. Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain dengan waktu yang cepat, tanpa dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut.
Secara sederhana, internet dapat didefinisikan sebagai jaringan dari jaringan (network of network). Setiap komputer yang terhubung dengan jaringan dapat berkomunikasi dalam bentuk pertukaran data dan informasi. Hal ini dapat dilakukan dalam komunikasi dua arah secara langsung seketika itu juga (realtime).
APA SAJA YANG BIASA DILAKUKAN DI INTERNET?
BROWSING
Menjelajah di situs-situs Internet yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data.
SEARCHING
Dengan mesin pencari, kita lebih mudah mendapatkan informasi yang kita cari meskipun kita tidak mengetahui alamat situsnya
E-MAIL
Fungsinya juga sama dengan surat, yaitu digunakan untuk mengirimkan berita atau informasi. Hanya saja e-mail tidak memiliki bentuk fisik seperti kertas, mulai dari proses penulisan hingga pengiriman dilakukan secara elektronik.
CHATTING
Dengan chatting, salah satu cara untuk berkomunikasi antar pengguna Internet melalui sebuah tempat pertemuan virtual (maya).
SOCIAL MEDIA
Dengan media sosial, kita bisa berhubungan dengan siapapun. Selain chatting, kita juga bisa berbagi foto, video, dan lainnya.
UPLOAD DAN DOWNLOAD
Download adalah proses mengambil file dari Internet untuk disimpan di komputer kita. Sedangkan Upload adalah proses mengirim file dari komputer kita ke Internet.
STREAMING
Dengan streaming, kita bisa mendengarkan musik dan menonton video dan film langsung dari internet tanpa perlu diunduh.
ONLINE SHOPPING
Dengan internet, kita bisa berbelanja apapun dan di manapun tanpa harus pergi ke toko.
Menjelajah di situs-situs Internet yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data.
SEARCHING
Dengan mesin pencari, kita lebih mudah mendapatkan informasi yang kita cari meskipun kita tidak mengetahui alamat situsnya
Fungsinya juga sama dengan surat, yaitu digunakan untuk mengirimkan berita atau informasi. Hanya saja e-mail tidak memiliki bentuk fisik seperti kertas, mulai dari proses penulisan hingga pengiriman dilakukan secara elektronik.
CHATTING
Dengan chatting, salah satu cara untuk berkomunikasi antar pengguna Internet melalui sebuah tempat pertemuan virtual (maya).
SOCIAL MEDIA
Dengan media sosial, kita bisa berhubungan dengan siapapun. Selain chatting, kita juga bisa berbagi foto, video, dan lainnya.
UPLOAD DAN DOWNLOAD
Download adalah proses mengambil file dari Internet untuk disimpan di komputer kita. Sedangkan Upload adalah proses mengirim file dari komputer kita ke Internet.
STREAMING
Dengan streaming, kita bisa mendengarkan musik dan menonton video dan film langsung dari internet tanpa perlu diunduh.
ONLINE SHOPPING
Dengan internet, kita bisa berbelanja apapun dan di manapun tanpa harus pergi ke toko.
INTERNET NEGATIF
Internet sendiri besar manfaatnya jika digunakan dengan tujuan baik. Namun, tidak sedikit juga yang menggunakan internet secara negatif seperti berikut:
CYBERCRIME
Cybercrime merupakan kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat melintasi batas negara, perbuatan dilakukan secara ilegal, kerugian yang ditimbulkan sangat besar, dan sulit pembuktian secara hukum.
PORNOGRAFI
Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
VIOLENCE & GORE
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
PENIPUAN
Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
CARDING
Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet untuk belanja. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) online dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
PERJUDIAN
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
MENGURANGI SIFAT SOSIAL MANUSIA
Hal ini dikarenakan cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
CYBERCRIME
Cybercrime merupakan kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat melintasi batas negara, perbuatan dilakukan secara ilegal, kerugian yang ditimbulkan sangat besar, dan sulit pembuktian secara hukum.
PORNOGRAFI
Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
VIOLENCE & GORE
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
PENIPUAN
Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
CARDING
Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet untuk belanja. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) online dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
PERJUDIAN
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
MENGURANGI SIFAT SOSIAL MANUSIA
Hal ini dikarenakan cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
BAGAIMANA MENGATASI TERKAIT DENGAN MASALAH INTERNET NEGATIF?
Pemerintah dan DPR saat ini telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana berisi apa-apa saja yang termasuk apa saja konten ilegal yang dilarang, sehingga bisa meminimalisasi terkait penggunaan internet secara negatif.
Selain itu, pada bulan Juli 2014, dalam rangka mengantisipasi situs pornografi dan konten ilegal yang dilarang dan bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang konten ilegal, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang menjabat saat itu membuat peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider atau ISP) wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang termasuk dalam basis data TRUST+Positif.
TRUST+Positif merupakan lembaga yang dibentuk Kemenkominfo yang memuat daftar situs yang terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY dalam TRUST+List, sehingga situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan internet dan menciptakan internet yang aman dan sehat dengan perlindungan terhadap akses internet.
Walaupun telah dilakukan pemblokiran, namun tetap juga muncul konten ilegal lainnya, sehingga peran pemerintah juga masyarakat perlu ditingkatkan untuk memerangi internet negatif. Selain itu, masyarakat atau siapa saja yang menggunakan internet, tetap harus bijak dalam mengaksesnya sehingga menciptakan internet tetap positif dan sehat bagi siapa saja yang mengunjunginya.
Selain itu, pada bulan Juli 2014, dalam rangka mengantisipasi situs pornografi dan konten ilegal yang dilarang dan bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang konten ilegal, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang menjabat saat itu membuat peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider atau ISP) wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang termasuk dalam basis data TRUST+Positif.
TRUST+Positif merupakan lembaga yang dibentuk Kemenkominfo yang memuat daftar situs yang terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY dalam TRUST+List, sehingga situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan internet dan menciptakan internet yang aman dan sehat dengan perlindungan terhadap akses internet.
Walaupun telah dilakukan pemblokiran, namun tetap juga muncul konten ilegal lainnya, sehingga peran pemerintah juga masyarakat perlu ditingkatkan untuk memerangi internet negatif. Selain itu, masyarakat atau siapa saja yang menggunakan internet, tetap harus bijak dalam mengaksesnya sehingga menciptakan internet tetap positif dan sehat bagi siapa saja yang mengunjunginya.
JADIKAN INTERNET POSITIF DALAM KEHIDUPAN ANDA!
Rujukan:
http://duniabaca.com/pengaruh-internet-manfaat-internet-serta-dampak-positif-dan-negatif-internet-bagi-penggunanya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Internet
0 komentar :
Post a Comment