Artikel: Pengawasan Perilaku Hakim ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Sunday, August 4, 2013

Artikel: Pengawasan Perilaku Hakim

PENGAWASAN HAKIM

Salah satu kewenangan Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut Komisi Yudisial mempunyai tugas:
  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim;
  2. Menerima laporan dan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
  3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
  4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
  5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
DASAR HUKUM
  1. Pasal 20, Pasal 24, Pasal 24A, dan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
  2. Tentang Kekuasaan Kehakiman; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Nomor 22 Tahun 2004 Undang-Undang Tentang Komisi Yudisial;
  3. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  4. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 & 02/PB/P. KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  5. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 03/PB/MA/IX/2012 & 03/PB/P.KY/09/2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama;
  6. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 04/PB/IX/2012 & 04/PB/P.KY/09/2012 Tentang Majelis Kehormatan Hakim;
  7. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
TATA CARA LAPORAN

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial. Persyaratan dan Tata Cara Laporan adalah sebagal berikut:
  1. Laporan ditulis dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.
  2. Menyebutkan dan1melampirkan Identitas Pelapor/Kuasa Pelapor.
  3. Menyebutkan identitas Terlapor.
  4. Menguraikan jenis dan/atau modus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  5. Melampirkan bukti pendukung laporan (putusan, penetapan, Rekaman, dst)
  6. Surat kuasa khusus untuk melapor ke Komisi Yudisial dalam hal pelapor bertindak untuk dan atas nama seseorang.
Adapun Jenis Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga):
  • Perilaku Kedinasan
Perilaku dalam kedinasan dapat meliputi perilaku hakim dalam melaksanakan tugasnya atau dalam persidangan, apakah telah sesuai dengan Kode Etik/Pedoman Perilaku hakim, Hukum Acara dan peraturan perundang-undangan.
  • Perilaku penyimpangan dalam membuat putusan
Putusan seharusnya mencerminkan fakta yang terungkap dalam persidangan, beberapa modus dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam putusan misalnya terdapat rekayasa, pemutarbalikan, mengubah dan/atau menghilangkan fakta maupun alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
  • Perilaku Murni
Perilaku murni adalah dugaan penyimpangan perilaku hakim baik di dalam kedinasan atau di luar kedinasan misalnya meliputi: dugaan pemerasan, pungutan liar/biaya tidak resmi, penyuapan, selingkuh, penyalahgunaan narkotika, perilaku yang bertentangan dengan norma masyarakat/agama, dll.

Peraturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Peraturan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat, Contoh Format Surat Laporan/Permohonan Pemantauan Persidangan dan Surat Kuasa Khusus Melapor ke Komisi Yudisial dapat didownioad di website resmi Komisi Yudisial: www.komisiyudisial.go.id

Adapun Pelayanan Informasi dan/atau konsultasi tentang Laporan, Tata Cara Laporan, dan perkembangan penanganan laporan dapat menghubungi ke Nomor Telepon: 021-319 03876; 021-319 03902; 021-319 03803, atau Fax :021-3905455.

Laporan Pengaduan/Konsultasi tidak dipungut biaya!! GRATIS

PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT OLEH KY


SUMBER

Komisi Yudisial Republik Indonesia
JI. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
TeIp. 021 319 03876, 021 319 03902,
021 319 03803, Fax. 021 -390 5455

0 komentar :

Post a Comment