Artikel: Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung ~ a Riswan Hanafyah's Blog project

Sunday, August 4, 2013

Artikel: Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung

DASAR HUKUM 

Dasar Hukum Pengusulan Hakim Agung:
  1. Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
  3. Pasal 7 huruf a dan b, Pasal 8 ayat 2 & ayat 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
  4. Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
  5. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.
TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi persyaratan administrasi
2. Seleksi Kualitas, dilakukan dengan:
  • Menilai karya profesi berupa: putusan, gugatan atau pembelaan, dakwaan, publikasi ilmiah atau karya tulis ilmiah;
  • Menulis karya ilmiah di tempat;
  • Pengerjaan kasus:
1) Kasus hukum pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa menyelesaikan beberapa kasus hukum berdasarkan KEPPH yang berlaku;
2) Kasus hukum dengan menyusun pendapat hukum dalam bentuk putusan kasasi/peninjauan kembali/judicial review sesual kompetensi Calon.

3. Seleksi kepribadian: self assessment, investìgasi, profil assessment, dan klarifikasi
4. Seleksi kesehatan
5. Wawancara.

PERSYARATAN CALON HAKIM AGUNG

Syarat untuk Calon Hakim Agung yang berasal dan hakim karier:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Syarat untuk Calon Hakim Agung yang berasal dan sistem non karier:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
  6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain persyaratan di atas, pengajuan Calon Hakim Agung oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, dan Masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan:
  1. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku);
  3. Pas photo terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna);
  4. Copy ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan instansi yang bersangkutan;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan dokter rumah sakit pemerintah;
  7. Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan calon serta penjelasannya (format LHKPN Form A dan Form B versi Komisi Pemberantasan Korupsi);
  8. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  9. Surat keterangan dan pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon hakim agung yang berasal dan non karier;
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pemberhentian sementara bagi calon hakim agung yang berasal dan hakim karier, dan sanksi disiplin dan instansi/lembaga asal calon yang berasal dan Non karier;
  11. Surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan underbow partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi hakim agung;
  12. Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung;
  13. Surat pernyataan kompetensi bidang hukum;
  14. Surat rekomendasi minimal dan 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik kualitas dan kepribadian calon hakim agung yang bersangkutan;
  15. Pendaftar seleksi calon hakim agung dapat mengikuti seleksi calon hakim agung kembali sepanjang tidak dilakukan dua kali berturut turut.
RAPAT PLENO KOMISI YUDISIAL
  1. Rapat pleno Komisi Yudisial untuk mengambil keputusan penetapan kelulusan calon hakim agung dilakukan oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial secara musyawarah mufakat.
  2. Apabila rapat pleno belum dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka rapat dapat ditunda 1 (satu) kali atau paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan setelah itu pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial.
  3. Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
PROSES PENGANGKATAN HAKIM AGUNG


PENGUSULAN HAKIM AGUNG

Salah satu kewenangan Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Dalam rangka pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial diharuskan mengajukan 3 (tiga) nama calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung.

SUMBER

Komisi Yudisial Republik Indonesia
JI. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
TeIp. 021 319 03876, 021 319 03902,
021 319 03803, Fax. 021 -390 5455

0 komentar :

Post a Comment