LATAR BELAKANG
Hakim adalah salah satu
pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah
mengkonstatir, mengkualifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus
dikonstatirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikualifisir,
Maka oleh karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.
Seorang hakim haruslah
independen, tidak memihak kepada siapa pun juga walaupun itu keluarganya, kalau
sudah...