a Riswan Hanafyah's Blog project

Selamat Datang di McRizzwan!

Sempatkan waktu Anda untuk membaca pengantar kecil di sini!

Artikel di McRizzwan

Dapatkan artikel-artikel menarik dalam blog ini!

Proyek di McRizzwan

Proyek-proyek yang dikerjakan oleh McRizzwan!

Video di YouTube McRizzwan

Kunjungi akun kami di YouTube dan lihat video lebih banyak dari proyek Riswan Hanafyah di YouTube!

Just Info

Just Info memberikan informasi apa saja, yang penting menarik.

All Things About McRizzwan!

Temukan saya di Instagram dan Twitter: @mcrizzwan sekarang juga!

Monday, February 16, 2015

100K Pengunjung!

Tidak disangka, blog yang telah dibuka dari Juni 2013 telah mencapai 100.000 lebih pengunjung! Sebenarnya, kalau mau lebih giat lagi bisa lebih cepat dari sekarang, tetapi lebih baik begini daripada tidak sama sekali.

Sekarang, memang dari dulu, saya berusaha untuk tetap setia mem-posting artikel di blog ini, dan juga hal-hal lainnya di sini. Juga proyek yang baru saja dilakukan dua minggu lebih yang lalu, Just Info, yang sebelumnya direncanakan untuk berupa video, namun keterbatasan waktu dan laptop yang tidak memadai, sehingga bertransformasi menjadi info kecil yang ada di blog ini.

Selanjutnya, terima kasih kepada blogger-blogger yang lain dan juga orang-orang yang lain yang telah mengambil konten-konten yang ada di blog ini. Saya sempat mencari-cari siapa yang ambil dari blog ini dengan mencari 'mcrizzwan.blogspot.com' di Google, dan terdapat beberapa yang menjadikan blog ini sebagai referensi untuk pekerjaannya. Walaupun mereka tidak memasukkan nama saya (padahal nama saya ada di mana-mana, mulai dari nama blog, nama untuk tab browser, banyak pokoknya), tetapi saya ucapkan terima kasih!

Akhir kata, kembali saya mengucapkan terima kasih kepada semua pengunjung yang telah mengunjungi blog kecil ini! Salam dari saya, Riswan!

Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum Arab Saudi dan Iran

Perbandingan hukum antara hukum Arab Saudi dengan hukum Iran dapat dilihat dari beberapa hal, yakni:

Subjek hukum

Dalam subjek hukum, baik dari hukum Arab Saudi dan Iran hanya mengenal orang sebagai subjek hukumnya.

Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

Dalam hukum Arab Saudi dan Iran, berdasarkan Al-Qur’an, usia dewasa sudah baligh. Baik Arab Saudi dan Iran juga mengatur batasan umurnya. Untuk Pria, batasan umurnya adalah 14 tahun, sedangkan wanita 8 tahun.

Konsep hukum

Dalam hukum Arab Saudi, Arab Saudi menerapkan hukum Islam sebagai hukum negara yang berbentuk kerajaan, yang kekuasaannya tanpa batas (absolut) yang tunduk kepada hukum (syari’ah) dan ideologi negaranya adalah wahaba. Wahaba adalah suatu pemahaman hukum islam pada praktek Rasulullah dan sahabat-sahabatnya.

Sedangkan pada hukum Iran, Konsep hukum Islam di Iran berlandaskan konsep Al-faqih yaitu kekuasaan tertinggi di tangan seorang ulama yang takwa, adil, mampu memimpin serta disetujui oleh mayoritas umat.

Dasar hukum

Arab Saudi mempunyai suatu sistem yang disebut Nizam ussiyu l-mamlukati l-arabiyyati lsu'oodiya atau Sistem Dasar Pemerintahan. Sistem Dasar Pemerintahan adalah piagam seperti konstitusi yang dibagi menjadi sembilan bab, yang terdiri dari 83 pasal. Konstitusi Arab Saudi adalah "Al-Qur'an, dan Sunnah (tradisi)" nabi Islam, Muhammad , (sebagaimana tercantum dalam Pasal Satu Undang-Undang Dasar), namun Undang-Undang Dasar berisi banyak karakteristik apa yang bisa disebut konstitusi di negara-negara lain ("Law of Governance", "Hak dan Kewajiban"). Undang-Undang Dasar sesuai dengan pemahaman Salafi Syariah dan tidak mengesampingkan hukum Islam.

Sedangkan pada hukum Iran, Alqur’an dan Hadish yang merupakan dasar hukumnya serta pendapat-pendapat para ulama dan fatwa-fatwa ulama yang dari ulama dari golongan syiah.

Artikel: Membandingkan Kapasitas Hukum di Inggris dengan Jerman

Perbandingan hukum antara hukum Inggris dengan hukum Jerman dapat dilihat dari beberapa hal, yakni: 

Subjek hukum 

Dalam hukum Inggris, Menurut Mindy Chen-Waishart, bahwa subyek hukum ada 2, yakni: 

  1. Natural person, yakni subjek hukum yang berupa manusia atau orang perorangan, dan 
  2. Non-natural persons. Secara umun ada 2 yaitu: 
  • Companies (perusahaan) yaitu sebagai badan hukum yang mempunyai harta yang terpisah dan berbeda pemegang sahamnya.
  • Public authorities (otoritas publik) yaitu lembaga-lembaga publik yang mempunyai otoritas atau kewenangan yang dapat melakukan perbuatan hukum. 
Sedangkan pada hukum Jerman, Subjek hukum diatur di dalam titel 1 dan titel 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman. Ada dua macam subjek hukum, yang meliputi: 

  1. Natural person, yakni merupakan subjek hukum yang berupa orang perorangan, orang yang berwenang untuk melakuan perbuatan hukum, dan 
  2. Legal persons atau badan hukum. Ini diatur di dalam Pasal 21 sampai dengan Pasai 89 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman. Ada empat macam badan hukum, yang meliputi: 
  • Non-commercial association merupakan asosiasi atau perkumpulan atau perhimpunan yang tidak berorientasi pada kegiatan bisnis atau perdagangan.
  • Commercial association merupakan asosiasi atau perkumpulan atau perhimpunan yang berorietasi pada kegiatan bisnis atau perdagangan. 
  • Foreign association merupakan asosiasi atau perkumpulan atau perhimpunan yang modalnya berasal dan luar negeri. 
  • Legal persons under public law merupakan badan hukum yang tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum publik. 
Yang boleh melakukan perbuatan hukum 

Dalam hukum Inggris, yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah Individu, company atau korporasi, Pemerintah daerah, dan Organisasi lainnya. Sedangkan pada hukum Jerman, yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah individu atau orang-perorangan dan badan hukum. 

Cakap dalam melakukan perbuatan hukum 

Dalam hukum Inggris, menegaskan bahwa yang dapat cakap melakukan perbuatan hukum adalah Setiap orang di atas usia 21 tahun. Hal ini tercantum di the Infants Relief Act 1874. Namun, di dalam The Family Law Act 1969 telah ditetapkan orang-orang yang berhak untuk melangsungkan perkawinan. Sebelum bcrlakunya The Family Law Act 1969, maka umur untuk melangsungkan perkawinan adalah 21 tahun. Dengan ditetapkannya The Family Law Act 1969. maka umur untuk melangsungkan perkawinan adalah 18 tahun. 

Sedangkan pada hukum Jerman, Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman mengatur tentang umur kedewasaan seseorang dikatakan dewasa, yaitu telah berumur 18 tahun. 

Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum 

Dalam hukum Inggris, Mindy Chen-Wishart menggolongkan tiga kategori orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum, terutama untuk membuat kontrak, yang meliputi: 

  1. Infancy merupakan anak di bawah umur. 
  2. Mental incapacity merupakan orang-orang yang sakit jiwa, dan 
  3. Those so affected by drink or drugs as not to know what they are doing. Drink or drugs merupakan orang-orang yang meminum minuman keras atau narkoba. 
Akibat hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak wenang melakukan perbuatan hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukannya adalah batal (void). 

Sedangkan pada hukum Jerman, ada hal-hal tidak cakap melakukan perbuatan hukum, yakni terkait dengan Restrictions on active legal capacity due to age, batasan mengenai umur, yaitu anak di bawah umur tidak cakap hukum, dan juga Restrictions on active legal capacity in connection with a permanent mental disorder. Hukum Jerman menetapkan bahwa orang-orang yang berada dalam keadaan gangguan mental patologis yang menghalangi pembentukan bebas dari kehendak orang itu, jika kondisi tersebut tidak bersifat sementara oleh alam, tidak memiliki kapasitas hukum yang aktif. 

Berdasarkan domisili 

Hukum Inggris berisi tiga yurisdiksi. Masalah domisili yang berkaitan dengan hukum domestik dan internasional tercakup dengan beberapa tingkat detail dalam publikasi resmi. Semua yurisdiksi Inggris membedakan tiga hal tersebut, yakni: 

  1. domisili asal (ditentukan oleh kelahiran), 
  2. domisili pilihan (ketika seseorang telah melaksanakan opsi hukum untuk mengubah domisili seperti yang dapat dilakukan pada saat mencapai mayoritas) 
  3. dan domisili ketergantungan (berlaku bagi mereka hukum bergantung pada yang lain seperti beberapa orang tidak mampu, anak-anak atau wanita menikah sebelum 1974), tetapi pada umumnya hanya satu tempat bisa kedudukan seseorang pada satu waktu sehingga mencegah pembentukan domisili yang berbeda secara bersamaan untuk tujuan yang berbeda. 
Tiga jenis domisili dapat memungkinkan perubahan sukarela ketika seseorang mencapai usia yang relevan. Konsep domisili tidak berdasarkan pada undang-undang sehingga masalah pokok domisili seseorang tidak ditentukan oleh adanya peraturan tunggal melainkan dengan yurisprudensi yang dikombinasikan dengan hukum internasional yang berlaku dan ketetapan berikut yang sesuai. 

Sedangkan pada hukum Jerman, berdasarkan domisilinya adalah: 

  1. Residence of persons who lack full capacity to contract, yaitu tempat kediaman dari orang yang kurang mampu untuk membuat kontrak, 
  2. Residence of a soldier, yaitu tempat kediaman dari tentara atau prajurit, 
  3. Residence of a child, yaitu tempat kediaman dari anak dibawah umur.

Tuesday, February 10, 2015

Artikel: Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

LATAR BELAKANG

Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perbedaan pandangan dari para sarjana tersebut di atas, timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Hal itu menyebabkan banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri mengenai istilah perjanjian tersebut.

Menurut pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst, sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang dapat ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak atau kata sepakat). sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat pula dengan Sudikno, "perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum". Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. R. Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. kelemahan-kelemahan. Sehingga di dalam prakteknya menimbulkan berbagai keberatan sebab di satu pihak batasan tersebut sangat kurang lengkap, namun di lain pihak terlalu luas. Rumusan pengertian tentang perjanjian menurut KUHPerdata tersebut memberikan konskuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu Dari pendapat-pendapat di atas, maka pada dasamya perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak. 

Perkembangan ilmu teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi juga bidang penunjang asuransi. Pembangunan bidang sarana transportasi sampai daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan daerah lain. Ancaman bahaya lalu lintas juga makin meningkat, sehingga kebutuhan perlindungan terhadap barang muatan dan jiwa penumpang juga meningkat. Keadaan ini mendorong perkembangan perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa serta asuransi sosial (social security insurance). Pembangunan dibidang ekonomi ditandai oleh munculnya perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit, bangunan kanntor, tenaga kerja yang memerlukan jaminan perlindungan dari ancaman bahaya kemacetan, kebakaran dan kecelakaan kerja. Hal ini mendorong perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran dan asuransi tenaga kerja.

Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat terus meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang. Khusus mengenai asuransi sosial bukan didasarkan pada perjanjian. 

Di Indonesia, asuransi sosial merupakan salah satu dari beberapa jenis asuransi yang umumnya relatif masih baru dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Hal ini disebabkan timbulnya asuransi sosial berbeda latar belakangnya dengan asuransi yang lain. Asuransi sosial timbul karena suatu kebutuhan masyarakat akan terselenggarakannya suatu jaminan sosial (social security). Jadi karena adanya suatu kebutuhan masyarakat berhubung keadaan dan perkembangannya, dimana suatu jaminan sosial itu sudah merupakan suatu hal yang demikian mendesak dan tidak dapat ditunda. Asuransi sosial ialah alat untuk menghimpun risiko dengan memindahkannya kepada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada waktu terjadinya kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Karenanya, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai asuransi sosial pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KONSEP TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Asuransi merupakan salah satu cara modern dan efektif untuk menanggulangi risiko diri pribadi. Bagi mereka yang mempunyai kemampuan membiayai dapat berhubungan dengan lembaga asuransi privat-komersial untuk merencanakan program-program asuransi sesuai dengan kebutuhan perlindungan. Tujuan asuransi sosial adalah memberikan manfaat dasar dan minimal apabila ada anggota masyarakat yang mengalami peristiwa kerugian tertentu. Pada umumnya kerugian tersebut berhubungan dengan terganggu atau hilangnya penghasilan seseorang dan pengeluaran biaya akibat sakit. Tujuan lain adalah mencegah terjadinya kemiskinan. Asuransi Sosial didasari pada filosofi "kemandirian & harga diri terjaga pada waktu tertimpa kesulitan". Oleh karena itu para peserta asuransi sosial harus ikut memberikan iuran (pembiayaan), sehingga manakala mereka memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari asuransi sosial, maka mereka menerimanya sebagai "hak" dan bukan sebagai "bantuan" atau belas kasihan.

Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negera lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dibina dan dikembangkan tingkat kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah ada sekarang ini dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya sarana kesejahteraan maupun dalam tatacara penyelenggaraannya. Sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraannya pemberian kesejahteraan ini adalah asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil di mana sebagai Badan Penyelenggaranya adalah PT. Taspen (Persero), yaitu suatu badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil, yaitu suatu asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta yang diterima pada saat yang bersangkutan berhenti karena pensiun. Selain dari itu sebagai tambahan diberikan juga jaminan asuransi kematian bagi peserta dan keluarganya.

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil atau sering juga disebut dana tabungan dan asuransi Pegawai Negeri Sipil adalah suatu asuransi semacam asuransi dwiguna yang memberikan jaminan pada saat seseorang itu pensiun maupun membayarkan haknya kepada ahli warisnya bilamana peserta itu meninggal dunia. Kemudian ditambah juga pada program Taspen ialah asuransi kematian yang tidak lain adalah sekadar sumbangan kematian yang dapat dipakai untuk uang kubur, bilamana peserta itu sendiri meninggal dunia, istri maupun anak-anaknya. Asuransi kematian ini berlaku seumur hidup, sehingga bilamana peserta yang pensiun dan meninggal dunia, maka ia masih mempunyai hak asuransi kematian dirinyasendiri, istri, sampai anak-anaknya sampai mereka berusia 21 tahun. Asuransi yang diselenggarakan Taspen ini mempunyai ciri khas, bahwa premi hanya dibayarkan pada saat orang itu aktif, biasanya bila seseorang sudah pensiun, maka ia tidak akan dipungut premi lagi, sehingga bilamana meninggal dunia sebagai penerima pensiun maka kepada dirinya masih bias dibayarkan asuransi kematian.

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negera dan haluan negera yang berdasarkan Pancasila. UU No 11 Tahun 1969 dalam Penjelasan Umum angka 7 menyatakan bahwa Pemberian pensiun tidak dapat dilepaskan hubungannya dengan tujuan utama Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara Aparatur Negara yang berdaya guna sebagai alat revolusi Nasional. Oleh sebab itu, untuk memperoleh hak atas jaminan hari tua, pegawai yang bersangkutan antara lain harus memenuhi syarat diberhentikan "dengan hormat" sebagai pegawai negeri. Jaminan hari tua tidak diberikan kepada mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena telah melakukan perbuatan/tindakan yang tercela dan bertentangan dengan kepentingan dinas dan/atau negera. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian menetapkan bahwa untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Usaha kesejahteraan meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

DASAR HUKUM TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Aspens. Lembaran Negara Nomor 37 Tahun 1981 yang mulai berlaku 30 Juli 1981. Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1969 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Novemner 1966. Peraturan pemerintah ini merupakan dasar berlakunya asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens). Peraturan pemerintah ini secara teknis dilaksanakan dengan Kepmenkeu Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Besarnya Tunjangan Hari Tua dan Asuransi Kematian Pegawai Negeri Sipil.

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) termasuk jenis asuransi wajib (compulsory insurance). Disebut asuransi wajib karena:
  1. Berlakunya asuransi Pegawai Negeri Sipil (Aspens) diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan perjanjian.
  2. Pihak penyelenggara asuransi Pegawai Negeri Sipil (Aspens) adalah pemerintah yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992).
  3. Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Aspens) bermotif perlindungan masyarakat (social security) yang dananya dihimpun dari masyarakat Pegawai Negeri Sipil yang diancam risiko pensiun dan hari tua.
  4. Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Pegawai Negeri Sipil, tetapi belum digunakan sebagai dana pensiun dan hari tua, dimanfaatkan untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil melalui program investasi.
SUBJEK ASURANSI TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Subjek asuransi terhadap Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, menyebutkan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Pasal 3 menyebutkan bahwa pegawai lain termasuk pegawai badan usaha milik negera dapat ditetapkan sebagai peserta Taspen dengan peraturan pemerintah sendiri. Selain itu, pada pasal 4, saat menjadi peserta Asuransi Sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil. Mereka yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah mempunyai kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta mulai tanggal tersebut.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 ditentukan bahwa peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Peserta yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah setiap Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 menentukan bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial ini didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan perseroan (persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

Berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hubungan hukum yang terjadi antara peserta dan Badan Penyelenggara dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh perundang-undangan, bukan karena diperjanjikan. Dalam hukum asuransi, pihak yang membayar premi disebut tertanggung, sedangkan penerima premi disebut penanggung. Dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil peserta adalah pihak yang membayar iuran kepada Badan Penyelenggara, yang berposisi sebagai tertanggung. Sedangkan Badan Penyelenggara adalah pihak yang menerima iuran dari peserta, yang berposisi sebagai penanggung. Penanggung ini adalah pemerintah yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan perseroan (persero).

OBJEK ASURANSI TERHADAP ASURANSI SOSIAL PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Dalam hukum asuransi, objek dari asuransi sosial pada PNS berupa evenemen. Evenemen adalah peristiwa tidak pasti yang menjadi beban penanggung. Dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) yang dimaksud peristiwa tidak pasti adalah peristiwa berhenti dari Pegawai Negeri Sipil yang dialami oleh peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain yang mengancam kesejahteraan mereka. Apabila peristiwa itu terjadi, mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Risiko atau peristiwa inilah yang menjadi beban penyelenggara sebagai penanggung. Berkurang atau karena hilangnya penghasilan karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya menjadi beban yang wajib dibayar oleh Badan Penyelenggara.

Untuk membatasi timbulnya akibat dari peristiwa tersebut, undang-unndang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil menjadi peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dengan membayar langsung dari gaji yang dipotong setiap bulan. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai penyelenggara asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) adalah Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Taspen (Persero). Badan inilah yang menerima iuran dari Pegawai Negeri Sipil sebagai peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dan membayarkannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang berhenti karena pensiun, meneinggal dunia, atau sebab lain.

Dalam asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens), risiko mulai menjadi beban penanggung sejak tanggal pengangkatan mereka menjadi calaon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta sejak pengangkatannya itu.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemaparan-pemaparan dan pembahasan-pembahasan dari uraian dalam pembahasan di atas, maka dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1) Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil atau sering juga disebut dana tabungan dan asuransi Pegawai Negeri Sipil adalah suatu asuransi semacam asuransi dwiguna yang memberikan jaminan pada saat seseorang itu pensiun maupun membayarkan haknya kepada ahli warisnya bilamana peserta itu meninggal dunia.
2) Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Aspens. Lembaran Negara Nomor 37 Tahun 1981 yang mulai berlaku 30 Juli 1981.
3) Subjek asuransi terhadap Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial, juga bahwa pegawai lain termasuk pegawai badan usaha milik negera dapat ditetapkan sebagai peserta Taspen dengan peraturan pemerintah sendiri, dan dimulai sebagai peserta saat calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta mulai tanggal tersebut.
4) Dalam hukum asuransi, objek dari asuransi sosial pada PNS berupa evenemen yang dialami oleh peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain yang mengancam kesejahteraan mereka dan mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil menjadi peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dengan membayar langsung dari gaji yang dipotong setiap bulan oleh badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai penyelenggara asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens), yakni Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Taspen (Persero).

SUMBER

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Nomor 37 Tahun 1981.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1969.
Kepmenkeu Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Besarnya Tunjangan Hari Tua dan Asuransi Kematian Pegawai Negeri Sipil.

SITUS INTERNET

dionbarus.com/tabungan-asuransi-pegawai-negeri-sipil-taspen/ (diakses pada tanggal 27 November 2014)
id.wikipedia.org/wiki/Asuransi (diakses pada tanggal 27 November 2014)
id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_sosial (diakses pada tanggal 27 November 2014)
jamsosindonesia.com/prasjsn/taspen/regulasi (diakses pada tanggal 29 November 2014)

Artikel: Hukum Sosialis

PENGERTIAN DAN KONSEP HUKUM SOSIALIS

Hukum Sosialis atau Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran teori “Marxist-Leninist”.

Konsep dari “hukum sosialis” sulit didefinisikan. Istilah dari “sosialisme” (sosialistis, sosialis, dll) memiliki arti berbeda bagi masing-masing orang. Semua gerakan “sosialis” mempunyai karakteristik umum, yaitu lebih mementingkan “kebaikan kolektif” di atas kepentingan individu. Dalam konteks yang lebih sempit, “sosialisme” diperuntukan bagi sistem yang sarana produksi di dalamnya dimiliki oleh masyarakat (biasanya negara) dan dikelola melalui perencanaan pusat.

Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. 

Hukum sosialis menunjukkan tipe umum sistem hukum yang telah digunakan di negara-negara komunis dan negara-negara yang sebelumnya negara komunis. Hal ini didasarkan pada sistem hukum perdata, dengan memodifikasi sistem utama dan tambahan dari ideologi Marxist-Leninis.

Teori Marxist-Leninis dibangun di atas dasar doktrin “dialektikal atau historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain. 

Ada kontroversi mengenai apakah hukum sosialis yang pernah merupakan suatu sistem hukum yang terpisah atau tidak. Jika demikian, sebelum akhir Perang Dingin, hukum sosialis akan menjadi peringkat di antara sistem hukum utama di dunia. 

Hukum oleh pemerintahnya atau pemimpinnya digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganisasikan struktur ekonomi dan sosial tersebut, dan ia hanya sekedar bagian dari struktur ideologis yang mengontrol realitas materi dari sarana produksi, ia ditentukan dan didefinisikan dalam kaitannya dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita-cita hukum yang berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ke tangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.

Sistem hukum sosialis adalah hukum dari negara-negara yang pemerintahannya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunis sebagai tujuan puncaknya.

Sistem hukum sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1917, yang mana pada tahun ini terjadi Revolusi Oktober yang mengakhiri pemerintah kerajaan Rusia. Hukum ini mengalami penyebaran melalui politik demokrasi rakyat ke negara-negara di Eropa dan Asia. Pokok stelsel hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran Marxis-Lenimisme yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi dimana dikatakan bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini.

Kelompok negara yang mempergunakan sistem hukum sosialis adalah dibagi menjadi 2 kelompok yaitu:
  1. Jurisdiksi sosialis kuno atau yang lebih tua, seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Czechoslovakia, Rumania, Albania, Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat Vietnam, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum nasionalnya yang tertua di dalam kelompok ini) dan Kuba;
  2. Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti Republik Demokratic Kamboja, Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya, Ethiopia, Guiena dan Guyana. Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial.
Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial.

R. Sardjono mengatakan hukum di negara-negara sosialis dimaksudkan untuk membangun masyarakat baru, untuk menunjang terjadinya masyarakat baru sesuai dengan ajaran marxisme yang fundamental berlainan dengan keadaan sebelumnya dimana faktor ekonomi merupakan faktor utama dan faktor penentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam arti bahwa segala sesuatunya harus tunduk kiehendak penguasa yang bertugas memimpin transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru yang dijiwai oleh ajaran komunis yang mengutamakan asas kolektivitas dalam bentuknya yang mutlak. Akibatnya hubungan individu menjadi berkurang sebab semuanya menjadi publik. Dengan demikian yang diutamakan adalah kepentingan umum dan kepentingan negara.

Menurut sistem hukum sosialis, hukum merupakan suatu alat untuk menekan kelas tertindas yaitu kepentingan dan ketidakadilan. Hukum yang adil berarti menyerukan suatu ideologi. Fungsi hukum sosialis bukan untuk mengekspresikan konsep keadilan tertentu tetapi mengorganisasi kekuatan-kekuatan ekonomi bangsa dan mentransformasikan tingkah laku dan sikap warga negara. Dengan demikian negara-negara yang mengut sistem hukum sosialis ini hanya mengenal konsep hukum publik sedangkan konsep hukum privat tidak ada. Stelsel hukum sosialis yang berbasis doktrin komunis mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan moral. Doktrin hukum sosialis yang berbasis pada doktrin marxisme mengajarkan bahwa hukum sebenarnya adalah suatu struktur yang melayani kepentingan-kepentingan ekonomi. Bagi kaum marxisme hukum adalah alat kebijaksanaan bagi mereka yang memerintah. Hukum yang berlaku di Uni Soviet tidak memiliki nilai absolut pada dirinya.

Ajaran Marxisme Lenisme menolak prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahannya. Seluruh kekuasaan terkonsentrasi di tangan pemegang kekuasaan tertinggi, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial dijalankan secara eksekutif oleh pemegang kekuasaan tertinggi.

SEJARAH TERBENTUKNYA HUKUM SOSIALIS

Setelah rezim komunis di Eropa Timur runtuh, timbul godaan untuk menyerahkan sistem hukum sosialis pada buku-buku teks sejarah hukum. Namun, tidak dapat disingkirkan dengan begitu mudah, keluarga hukum sosialis masih berlaku pada hampir separuh populasi dunia. Ada negara di luar Eropa yang masih menganut sistem hukum sosialis, misalnya Kuba. Harus dipertimbangkan pula semua negara bekas negara sosialis yang terpaksa hidup dengan sisa-sisa hukum sosialis yang mulai menanggalkan sistem ekonomi terencana, misalnya Vietnam dan Laos dan tidak dapat diabaikan bahwa sosialisme yang dibarengi hukum sosialis pasti akan berkuasa kembali di negara-negara tertentu, walau hanya untuk sementara dan dalam kondisi yang sangat khusus, misalnya di beberapa negara yang dahulu pernah menjadi bagian dari Uni Soviet dan kini telah menjadi negara merdeka.

Fokus tertuju pada karakteristik-karakteristik umum dan tanpa menyinggung perbedaan-perbedaan signifikan. Menurut sejarahnya, hukum sosialis dianggap sebagai gejala tambahan. Pemicu awalnya ialah Revolusi Oktober 1917 di Rusia (walau ada upaya sosialisme yang berumur pendek terjadi pada 1871 selama yang disebut Komune Paris), akibatnya hukum sosialis dipandang sebagai gejala yang masih sangat muda.

Negara soviet yang baru terbentuk dengan cepat menghapuskan tatanan hukum prarevolusi sekaligus mengumumkan pemutusan hubungan mutlak dengan semua tradisi hukum sebelumnya. Hukum Soviet disajikan sebagai hukum yang benar-benar baru dan lebih bermutu, sama sekali berbeda dengan hukum kapitalis borjuis.

Hukum sosialis berdasarkan pada teori Hukum Marxis-Leninis. Ideologi hukum resmi Marxis-Leninis memegang control tunggal disemua negara sosialis Eropa Timur. Teori tersebut dibangun pada sesuatu yang dinamakan materialisme historis (pemahaman materialistis akan sejarah). Menurut ajaran itu, perkembangan dimasyarakat termasuk perkembangan hukum ditentukan oleh tingkat perkembangan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya ditentukan oleh perkembangan sarana produksi terutama kemajuan teknologi.

Sosialis pada akhirnya dapat menggantikan kapitalisme, bukan karena fakta sosialisme lebih bermoral daripada kapitalisme tetapi lebih karena sosialisme lebih produktif. Marx, Engels dan Lenin sama sekali tidak ragu sosialisme sebagai cara produksi lebih unggul daripada kapitalisme. Namun, Marxisme-Leninisme tidak menganggap sosialisme sebagai tahap akhir dalam perkembangan masyarakat, tahap akhir itu adalah tahap komunisme, bila sarana produksi menjadi sangat maju sehingga segala sesuatu diperoleh secara berlimpah dan akibatnya ekonomi uang serta mekanisme-mekanisme pendistribusian dan penjatahan barang dan jasa lainnya tidak diperlukan lagi. Masyarakat komunis juga dapat mengembangkan sifat mulianya dengan sukarela akan bekerja demi kebaikan bersama tanpa menuntut imbalan. Tentu saja akan ada aturan-aturan tentang intervensi yang diperlakukan disertai penggunaan pemaksaan umum, misalnya menentang kekerasan terhadap jiwa, tetapi aturan-aturan ini tidak punya “karakter hukum”.

Aturan-aturan hukum didefinisikan sebagai pernyataan kehendak kelas penguasa yang didukung oleh negara. Negara alat milik kelas penguasa, sehingga kelas penguasa akan dapat melindungi kepentingan kelasnya. Selama masa awal sejarah umat manusia ketika tidak ada pembagian-pembagian kelas, hukum atau negara tidak mungkin ada, tidak menyangkal bahwa saat itu sudah ada peraturan, namun menolak menyebutnya hukum. Dari perpektif kelas Marxis-Leninis, negara dan hukum adalah fenomena sementara yang ada hanya untuk masa relative singkat.

Karakteristik penting lainnya, negara maupun hukum sebagai alat kediktatoran kelas. Lenin berpendapat negara sosialis adalah kediktatoran proletar, dimaksudkan sebagai pemerintahan yang dilandasi oleh terror dan dicirikan dengan tiadanya hak-hak kebebasan individu, Masih pendapat Lenin, setiap negara termasuk yang paling demokratis adalah kediktatoran kelas. Ringkasnya, Marxisme-Leninisme menganggap hukum sebagai superstruktur yang ditentukan oleh sarana produksi.

SUMBER HUKUM SOSIALIS

Sumber hukum dalam sistem hukum sosialis adalah: Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara. Intinya adalah tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas:
  1. Hukum adalah penguasa negara, aturan-aturan hukum didefinisikan sebagai pernyataan kehendak kelas penguasa yang didukung oleh negara. Negara alat milik kelas penguasa, sehingga kelas penguasa akan dapat melindungi kepentingan kelasnya. Selama masa awal sejarah umat manusia ketika tidak ada pembagian-pembagian kelas, hukum atau negara tidak mungkin ada, tidak menyangkal bahwa saat itu sudah ada peraturan, namun menolak menyebutnya hukum. Dari perpektif kelas Marxis-Leninis, negara dan hukum adalah fenomena sementara yang ada hanya untuk masa relative singkat. Dalam arti bahwa segala sesuatunya harus tunduk kehendak penguasa yang bertugas memimpin transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru yang dijiwai oleh ajaran komunis yang mengutamakan asas kolektivitas dalam bentuknya yang mutlak. Akibatnya hubungan individu menjadi berkurang sebab semuanya menjadi publik. Dengan demikian yang diutamakan adalah kepentingan umum dan kepentingan negara, dan
  2. Hukum untuk membela Rakyat protelar. Menurut sistem hukum sosialis, hukum merupakan suatu alat untuk menekan kelas masyarakat yang tertindas yaitu dari suatu kepentingan dan ketidakadilan. Hukum yang adil berarti menyerukan suatu ideologi.
SIFAT, KARAKTERISTIK DAN FITUR HUKUM SOSIALIS

Hukum sosialis adalah hukum yang mirip dengan hukum publik atau hukum sipil, tetapi dengan sangat meningkat dari segi hukum publik dan menurunan dari segi hukum privat:
  • parsial atau total pengusiran mantan kelas penguasa dari kehidupan publik pada tahap awal keberadaan setiap negara sosialis, namun di semua negara sosialis kebijakan ini secara bertahap berubah menjadi kebijakan "satu negara sosialis tanpa kelas" 
  • keragaman pandangan politik secara langsung berkecil hati. 
  • partai komunis yang berkuasa akhirnya tunduk pada penuntutan melalui komite partai di tempat pertama. 
  • penghapusan milik pribadi (tidak dimaksudkan sebagai properti pribadi) dianggap sebagai tujuan utama sosialisme, jika tidak menentukan karakteristik, sehingga dekat kolektivisasi total dan nasionalisasi harta; 
  • rendah menghormati privasi, kontrol yang luas dari partai lebih dari kehidupan pribadi; 
  • rendah untuk menghormati kekayaan intelektual sebagai pengetahuan dan kebudayaan yang dianggap hak bagi umat manusia, dan bukan hak istimewa seperti dalam ekonomi pasar bebas. 
  • ekstensif sosial waran negara (hak untuk pekerjaan, pendidikan gratis, kesehatan gratis, pensiun pada 60 untuk pria dan 55 untuk perempuan, cuti hamil, tunjangan cacat gratis dan kompensasi cuti sakit, subsidi untuk keluarga banyak anak, dan sebagainya) dalam kembali untuk tingkat tinggi mobilisasi sosial. 
  • proses peradilan tidak memiliki musuh karakter; penuntut umum dianggap sebagai "penyedia keadilan." 
Quegley merangkum berbagai fitur-fitur hukum sosialis yang fitur-fitur tersebut adalah sebagai berikut:
  1. hukum sosialis diprogramkan untuk lenyap secara perlahan-lahan bersamaan dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas-kelas sosial serta transisi menuju sebuah tatanan sosial komunistik;
  2. negara-negara sosialis didominasi oleh sebuah partai politik tunggal;
  3. di dalam sistem sosialis hukum disubordinasikan untuk menciptakan sebuah tatanan ekonomi baru yang mana di dalamnya hukum privat diabsorpsi oleh hukum publik;
  4. hukum sosialis memiliki sebuah karakter yang disebut karakter pseudo religius;
  5. hukum sosialis lebih bersifat prerogatif dibandingkan yang bersifat normatif;
Sebuah lembaga khusus yang menjadi karakteristik hukum sosialis adalah disebut dengan pengadilan burlaw (atau, secara lisan, "pengadilan kamerad", Rusia товарищеский суд) yang memutuskan berbagai pelanggaran ringan.

SUMBER

masriadam.blogspot.com/2013/03/sistem-hukum-sosialist.html (diakses pada tanggal 2 Oktober 2014)
restyhandha.blogspot.com/2013/03/sistem-hukum-dunia.html (diakses pada tanggal 2 Oktober 2014)