a Riswan Hanafyah's Blog project

Selamat Datang di McRizzwan!

Sempatkan waktu Anda untuk membaca pengantar kecil di sini!

Artikel di McRizzwan

Dapatkan artikel-artikel menarik dalam blog ini!

Proyek di McRizzwan

Proyek-proyek yang dikerjakan oleh McRizzwan!

Video di YouTube McRizzwan

Kunjungi akun kami di YouTube dan lihat video lebih banyak dari proyek Riswan Hanafyah di YouTube!

Just Info

Just Info memberikan informasi apa saja, yang penting menarik.

All Things About McRizzwan!

Temukan saya di Instagram dan Twitter: @mcrizzwan sekarang juga!

Thursday, October 13, 2016

Artikel: Tentang SoundCloud

Tentang SoundCloud

Hobi menyanyi? Membuat musik? Atau sering membuat podcast? Pasti pernah dengar layanan yang satu ini. Ya, benar! SoundCloud!

SoundCloud adalah sebuah platform distribusi audio online global yang berbasis di Berlin, Jerman, yang memungkinkan penggunanya untuk mengunggah, kolaborasi, promosi, dan distribusi dari rekaman suara. Pendiri SoundCloud adalah desainer suara Alexander Ljung dan musisi Eric Wahlforss adalah masing-masing berperan sebagai Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Technical Officer (CTO).

Fitur yang ditawarkan oleh SoundCloud adalah kemampuan untuk memungkinkan seniman untuk mengunggah musik mereka dengan URL yang dapat disesuaikan (custom) dan cover art yang dapat digonta-ganti. Selain itu, juga memungkinkan orang dengan mudah berbagi secara pribadi dengan teman-teman mereka atau publik untuk blog, situs dan jaringan sosial seperti Facebook dan Twitter agar dapat menjangkau pemirsa yang lebih baik hanya dengan mengeklik tombol Share. Tersedia juga fitur widget yang dapat dipasang di blog atau di situsnya, sehingga lagu-lagu yang telah diunggah di SoundCloud secara otomatis akan muncul di blog atau situs, dan pengunjung dapat memutar lagu tersebut langsung dari widget-nya tanpa harus keluar dari blog atau situs pengguna.

Fitur standar lainnya termasuk kemampuan untuk membuat playlist (daftar putar), "Like", "Repost", dan "Share". Tersedia juga fitur Follower dan Following, sehingga Anda bisa tahu siapa saja yang Anda ikuti dan siapa saja yang mengikuti Anda. Juga, Anda bisa mengunduh lagu secara gratis ketika pengguna yang mengunggah lagu tersebut menyediakan lagu untuk diunduh secara gratis.

API SoundCloud memungkinkan aplikasi lain atau smartphone untuk mengunggah musik dan file suara, atau mengunduh file jika pengguna memiliki izin untuk melakukannya. API ini telah diintegrasikan ke dalam beberapa aplikasi, terutama GarageBand, Logic Pro, dan PreSonus Studio One DAW, serta menjadi pencari musik, termasuk SoundYouNeed. Jadi, jika Anda suka membuat musik melalui, seperti GarageBand, Anda bisa langsung mengunggah lagunya sehingga lagu tersebut dapat didengar secara global.

Pengguna SoundCloud yang terdaftar memiliki kekuatan untuk mendengarkan konten sebanyak yang mereka inginkan dan untuk mengunggah hingga 180 menit audio profilnya. Semua fitur ini gratis dan tersedia untuk semua pengguna SoundCloud segera setelah mereka telah mendaftarkan profil SoundCloud. Namun, jika merasa tidak cukup, SoundCloud menawarkan layanan premium bagi para musisi di bawah bendera SoundCloud Pro. SoundCloud Pro memungkinkan pengguna untuk mengunggah hingga enam jam audio, dan menambahkan fitur tambahan seperti analisis ditingkatkan, dan kemampuan untuk menonaktifkan komentar pada trek. Tersedia juga layanan SoundCloud Pro Unlimited yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah lagu tanpa batasan waktu.

Jadi, bagaimana? Apakah Anda tertarik dan siap untuk menjadi terkenal? Jangan lupa juga untuk mengikuti saya di SoundCloud di link berikut:

Wednesday, September 21, 2016

Artikel: Tentang Baby Corn (Jagung Putri)

TENTANG BABY CORN

Baby corn atau biasa disebut jagung semi atau jagung putri sebenarnya merupakan tongkol jagung yang dipanen waktu muda (belum berbiji). Baby corn atau jagung semi merupakan salah satu jenis sayuran yang disukai oleh hampir semua golongan masyarakat. Produksi jagung semi atau baby corn di Indonesia rata-rata yaitu sebesar 4,50 ton ha-1

PENGOLAHAN TANAH

Pada tanah berat dengan struktur mampat pengolahan tanah dilakukan 2 kali, sedang untuk tanah ringan (porous) seperti tanah Alfisol, Regosol, Etisol, dan Oxixol, dapat dilakukan pengolahan tanah minimum, yaitu pengolahan tanah sepanjang baris tanaman atau tanpa pengolahan tanah (TOT). Untuk memperbaiki tingkat kesuburan tanah dapat diberi pupuk organik yang telah diolah dengan BioTRIBA sebanyak 2 ton/ha 1 – 2 minggu sebelum tanam (untuk cari tahu apa dan bagaimana cara pembuatan kompos BioTRIBA, Anda dapat mencari tahu lewat internet)

CARA PENANAMAN

Cara tanam dapat dilakukan dengan 2 cara (a) ditugal dan mengikuti alur bajak atau traktor. Jarak tanaman diusahakan dengan jarak yang teratur.

Populasi tanaman optimal berkisar antara 62.500 – 100.000 tanaman /ha, dengan jarak tanam (a) 75 cm x 40 cm, 2 tanaman/lubang atau (b) 75 cm x 20 cm, 1 1 tanaman/lubang.

Untuk varietas lokal pada musim penghujan jarak tanam 75 cm x 30 cm, 2 tanaman/lubang. Untuk jagung hibrida, jarak tanam 75 cm x 20 cm, 1 tanaman/lubang dapat memberikan pertumbuhan dan hasil produksi yang lebih baik.

Penanaman dapat juga dilakukan dengan sistem dua baris (double row), yaitu jarak tanam (100 cm x 50 cm) x 20 cm dengan 1 tanaman/lubang.

Sebelum benih ditugal terlebih dahulu direndam dalam BioTRIBA selama 20 – 30 menit. Untuk 1 liter BioTRIBA dapat dilarutkan dalam 20 liter air bersih, kemudian benih jagung direndam dalam larutan BioTRIBA tadi selama 20 – 30 menit, kemudian benih itu ditanam.



PEMUPUKAN

Setelah benih jagung ditanam ditutup dengan pupuk organik TRIBA sebanyak 5- 10 g/lubang. (400 kg – 600kg/ha).

Pupuk anorganik yang digunakan dapat diberikan hanya 50% dari dosis anjuran. Urea 200 kg/ha, KCL 100kg/ha dan 100kg/ha.

Pemberian pupuk 100k/ha Urea, 100kg,TSP,100 kg KCL dilakukan 7 hari. Kemudian setelah berumur 30 – 35 hari setelah tanam di berikan Urea 100 kg/Ha.

Cara pemupukan ditugal ± 7-10 cm di sekitar tanaman atau goretan (parit) yang dibuat di samping tanaman sepanjang barisan, Setelah pupuk diberikan kemudian ditutup dengan tanah.

PENYIANGAN & PEMBUBUNAN

Penyiangan dilakukan 2 kali, Penyiangan I pada umur 10 – 15 hari dan penyiangan ke II pada umur 28 – 35 hari bersamaan dengan dilakukannya pembubunan dan pemupukan ke II.

Tujuan sendiri dari penyiangan adalah membersihkan lahan dari pengganggu (gulma)

HAMA & PENYAKIT

Hama dan penyakit baby corn adalah hama dan penyakit tanaman jagung yang masih muda (saat pertumbuhan dan pembungaan), antara lain sebagai berikut:

Hama Lalat bibit
Serangan lalat bibit (Antherigona exiqua Stein) ditandai dengan matinya tanaman yang baru mulai tumbuh. Pencegahan dan pemberantasannya dapat dilakukan dengan penyemprotan Folidol, Basudin, Diazinon, Agrocide. Dosis penyemprotan umumnya 1,5-2,0 cc/1 air. Penyemprotan dilakukan setiap 2-3 hari sekali, dimulai 5 hari setelah tanam. Ulat tongkol Serangan ulat tongkol (Heliothis armigera HSN) ditandai dengan rusaknya tongkol, terutama apabila panen terlambat. Pemberantasannya sama seperti pemberantasan lalat bibit.

Penggerek batang
Menggerek pada batang karena hama ini masuk dan mengisap cairan batang, terutama saat tanaman telah berbunga. Tindakan pencegahan dilakukan dengan penyemprotan obat-obatan, seperti pada lalat bibit saat tanaman baby corn akan berbunga. Ulat daun Serangan ulat daun (Prodenia litura F) ditandai dengan rusaknya daun karena hama ini memakan daun baby corn, terutama pada waktu tanaman mulai berumur satu bulan. Pemberantasannya sama seperti pemberantasan lalat bibit.

Ulat tanah
Serangan ulat tanah (Agrotis sp) dimulai sejak tanaman baby corn mulai tumbuh. Ulat ini memakan tanaman sampai habis. Pencegahannya dilakukan dengan cara tanah difumigasi sebelum penanaman dimulai. Sedangkan pemberantasannya dilakukan dengan cara ulat yang biasanya terdapat di dalam tanah dicari dan dibunuh.

PENYAKIT

Bulai (Corn downy mildew)
Gejala serangan ditandai dengan adanya garis kuning lebar pada daun yang merupakan benang cendawan. Pada pagi hari, akan timbul tepung putih menutupi daerah yang berwarna kuning itu, terutama bagian bawah.

Bila penyakit terbawa dari benih, tanda serangan akan timbul sejak daun masih muda. Penularan penyakit ini dapat melalui benih dan spora yang terbawa angin. Penyakit ini disebabkan oleh cendawan Sclerospora maydis atau disebut pula Peronossclerospora maydis. Sebaiknya penyakit ini dicegah dengan cara menanam varietas yang tahan terhadap penyakit ini. Benih dicampur dengan Ridomil sebelum ditanam secara serentak.

Helminthosporium
Gejala serangan ditandai dengan adanya bercak kuning yang dikelilingi warna cokelat pada daun, pelepah, dan tongkol. Penyakit ini disebabkan oleh cendawan Helminthosporium turcicum atau Helminthosporium maydis. Pengendaliannya dilakukan dengan cara rotasi tanaman, sedangkan pemberantasannya dilakukan dengan penyemprotan fungisida.

Karat
Gejala serangan ditandai dengan adanya noda kecil berwarna merah karat di atas permukaan daun bagian atas. Pada bercak itu terdapat tepung berwarna cokelat dan terasa kasar seperti karat bila diraba. Penyakit ini disebabkan oleh cendawan Puccinia polyspora. Pengendaliannya dilakukan dengan penanaman varietas yang tahan terhadap penyakit ini, sedangkan pemberantasannya dilakukan dengan penyemprotan fungisida

PANEN & PASCA PANEN

Panen dilakukan setelah biji pada tongkol masak yang ditandai dengan terbentuknya lapisan hitam pada lembaga dan tongkol telah menguning. Panen merupakan tahap awal yang penting dari seluruh rangkaian penanganan pasca panen jagung, karena berpengaruh terhadap jumlah dan mutu hasil. Panen terlalu awal menyebabkan jumlah butir muda banyak, sehingga mutu biji dan daya simpannya rendah. Sebaliknya, terlambat panen mengakibatkan penurunan mutu dan peningkatan kehilangan hasil.

PEMANENAN

Panen dilakukan dua hari setelah rambut tongkol keluar (silking) pada pagi atau sore hari. Setelah tongkol keluar, harus dilakukan pengontrolan agar panen tidak terlambat. Sebab keterlambatan sehari saja bisa mengurangi kualitas baby corn. Hal ini disebabkan semakin hari tongkol akan semakin mengeras dan membesar sehingga tidak memenuhi mutu yang disukai konsumen. Sebaliknya panen tongkol yang lebih awal akan diperoleh baby corn yang masih terlalu lunak. Sehingga ujung tongkol lebih mudah patah kualitasnya menurun.

Ditinjau dari segi standar mutu baby corn, memang belum ada ketentuan baku tentang standar mutu. Setiap konsumen memiliki standar mutu sendiri misalnya: Taiwan menetapkan panjang baby corn sekitar 10 cm dan diameter sekitar 1,2 cm; Filipina menetapkan panjangnya sekitar 4-11 cm dan diameternya sekitar 0,8-1,18 cm; Dieng Jaya menetapkan mutu grade A 7,5 cm, grade B 7,5 – 8,5 cm, dan grade C 8,5 – 9,5 cm; dan NAI menetapkan panjangnya 4,5 -11 cm dan diameternya 1,5-1,8cm.



KANDUNGAN GIZI JAGUNG PER 100KG

Kalori : 355 Kalori
Protein : 9,2 gr
Lemak : 3,9 gr
Karbohidrat : 73,7 gr
Kalsium : 10 mg
Fosfor : 256 mg
Ferrum : 2,4 mg
Vitamin A : 510 SI
Vitamin B1 : 0,38 mg
Air : 12 gr

MANFAAT BAGI TUBUH

Memperkaya mineral
Memperbaiki pencernaan
Merawat kulit
Mencegah anemia
Mengontrol kolesterol Penting untuk kehamilan

Tuesday, September 20, 2016

Artikel: Selayang Pandang Internet Positif


Internet saat ini merupakan kebutuhan yang bukan lagi menjadi hal asing di tengah kalangan pelajar maupun masyarakat umum.

Internet adalah singkatan dari interconnected network, yaitu sistem jaringan kerja yang menghubungkan jutaan komputer di seluruh dunia. Internet memungkinkan perpindahan data antar komputer meski terpisah jarak yang jauh. Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain dengan waktu yang cepat, tanpa dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut.
 
Secara sederhana, internet dapat didefinisikan sebagai jaringan dari jaringan (network of network). Setiap komputer yang terhubung dengan jaringan dapat berkomunikasi dalam bentuk pertukaran data dan informasi. Hal ini dapat dilakukan dalam komunikasi dua arah secara langsung seketika itu juga (realtime).
 
APA SAJA YANG BIASA DILAKUKAN DI INTERNET?

BROWSING
Menjelajah di situs-situs Internet yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data.

SEARCHING
Dengan mesin pencari, kita lebih mudah mendapatkan informasi yang kita cari meskipun kita tidak mengetahui alamat situsnya

E-MAIL
Fungsinya juga sama dengan surat, yaitu digunakan untuk mengirimkan berita atau informasi. Hanya saja e-mail tidak memiliki bentuk fisik seperti kertas, mulai dari proses penulisan hingga pengiriman dilakukan secara elektronik.

CHATTING
Dengan chatting, salah satu cara untuk berkomunikasi antar pengguna Internet melalui sebuah tempat pertemuan virtual (maya).

SOCIAL MEDIA
Dengan media sosial, kita bisa berhubungan dengan siapapun. Selain chatting, kita juga bisa berbagi foto, video, dan lainnya.

UPLOAD DAN DOWNLOAD
Download adalah proses mengambil file dari Internet untuk disimpan di komputer kita. Sedangkan Upload adalah proses mengirim file dari komputer kita ke Internet.

STREAMING
Dengan streaming, kita bisa mendengarkan musik dan menonton video dan film langsung dari internet tanpa perlu diunduh.

ONLINE SHOPPING
Dengan internet, kita bisa berbelanja apapun dan di manapun tanpa harus pergi ke toko.

INTERNET NEGATIF

Internet sendiri besar manfaatnya jika digunakan dengan tujuan baik. Namun, tidak sedikit juga yang menggunakan internet secara negatif seperti berikut:

CYBERCRIME
Cybercrime merupakan kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat melintasi batas negara, perbuatan dilakukan secara ilegal, kerugian yang ditimbulkan sangat besar, dan sulit pembuktian secara hukum.

PORNOGRAFI
Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

VIOLENCE & GORE
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

PENIPUAN
Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

CARDING
Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet untuk belanja. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) online dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

PERJUDIAN
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.

MENGURANGI SIFAT SOSIAL MANUSIA

Hal ini dikarenakan cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.

BAGAIMANA MENGATASI TERKAIT DENGAN MASALAH INTERNET NEGATIF?

Pemerintah dan DPR saat ini telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana berisi apa-apa saja yang termasuk apa saja konten ilegal yang dilarang, sehingga bisa meminimalisasi terkait penggunaan internet secara negatif.

Selain itu, pada bulan Juli 2014, dalam rangka mengantisipasi situs pornografi dan konten ilegal yang dilarang dan bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang konten ilegal, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang menjabat saat itu membuat peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider atau ISP) wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang termasuk dalam basis data TRUST+Positif.

TRUST+Positif merupakan lembaga yang dibentuk Kemenkominfo yang memuat daftar situs yang terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY dalam TRUST+List, sehingga situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan internet dan menciptakan internet yang aman dan sehat dengan perlindungan terhadap akses internet.

Walaupun telah dilakukan pemblokiran, namun tetap juga muncul konten ilegal lainnya, sehingga peran pemerintah juga masyarakat perlu ditingkatkan untuk memerangi internet negatif. Selain itu, masyarakat atau siapa saja yang menggunakan internet, tetap harus bijak dalam mengaksesnya sehingga menciptakan internet tetap positif dan sehat bagi siapa saja yang mengunjunginya.

JADIKAN INTERNET POSITIF DALAM KEHIDUPAN ANDA!

Rujukan:
http://duniabaca.com/pengaruh-internet-manfaat-internet-serta-dampak-positif-dan-negatif-internet-bagi-penggunanya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Internet

Sunday, September 11, 2016

Musik: Johann Pachelbel - Canon (Remix by Riswan Hanafyah Harahap)


Halo! Saya kembali dengan salah satu musik klasikal, yang menurut saya lagu ini merupakan salah satu lagu klasikal yang paling sering didengarkan di seluruh dunia. Benar, Canon! Seperti yang tercantum dalam ClassicFM.com, Popularitas Canon telah dimulai pada 1970-an, setelah konduktor Prancis Jean-François Paillard membuat rekaman. Sejak itu, musik tersebut telah direkam ratusan kali, dan harmoni yang ikonik telah berhasil masuk ke dalam lagu pop, film, dan iklan.

Dengarkan hasil remix saya!


Dengarkan juga lagu aslinya!

Wednesday, September 7, 2016

Artikel: Selayang Pandang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Stop KDRT Sekarang Juga

Stop KDRTPernahkah Anda mendengar tentang kekerasan dalam rumah tangga? Mungkin beberapa di antara pengunjung pernah mendengarnya melalui pemberitaan massa, atau keluarga, tetangga, atau kenalan Anda, atau Anda sendiri pernah mengalaminya? Di kiriman kali ini, akan dibahas sekilas tentang kekerasan dalam rumah tangga.

PENGERTIAN

Menurut Pasal 1 UU RI No. 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga atau yang disingkat dengan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

RUANG LINGKUP RUMAH TANGGA

Ruang lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 UU RI No. 23 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
  1. Suami, istri, anak;
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga;
  3. Pembantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga.

BENTUK-BENTUK KDRT

Bentuk-bentuk KDRT menurut Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 adalah:
  1. Kekerasan Fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Ps 5 jo 6);
  2. Kekerasan Psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseo-rang (Ps 5 jo 7);
  3. Kekerasan Seksual, yakni setiap per-buatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Ps 5 jo 8), yang meliputi: (a) Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b) Pemaksaan hubungan seksual ter-hadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran Rumah Tangga, yakni perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku bagi yang bersangku-tan atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Ps 5 jo 9).

TEMPAT PELAPORAN JIKA TERJADI KDRT

Jika keluarga, tetangga, atau kenalan Anda, atau Anda sendiri mengalami KDRT, segera laporkan ke rumah sakit terdekat, kantor polisi terdekat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau juga dapat melaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan/atau Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Para korban akan dilindungi dari pelaku kekerasan serta mengembalikan korban dari akibat kekerasan yang dialaminya seperti sedia kala.

HUKUMAN BAGI PELAKU KDRT

Hukuman yang diberikan bagi pelaku KDRT adalah sebagai berikut:

Kekerasan Fisik 
Penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15.000.000 (Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004);

Kekerasan Psikis
Penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp. 9.000.000 (Pasal 45 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004);

Kekerasan Seksual 
Penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 36.000.000 (Pasal 46 UU No. 23 tahun 2004);

Penelantaran Rumah Tangga
Penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp. 15.000.000 (Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004). 

Sebagai penutup, semoga kiriman ini bisa bermanfaat bagi Anda dan dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap rumah tangga. Maka, STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEKARANG JUGA!

SUMBER

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dalam Sistem Hukum Indonesia

Tuesday, September 6, 2016

Info: Mengorbankan 'Hiasan' demi Kecepatan

Mengorbankan 'Hiasan' Demi Kecepatan
Selamat datang kembali di blog ini!

Bagi yang pernah mengunjungi blog ini, mungkin heran, ada perubahan besar di blog ini! Benar, saya telah melakukan perombakan besar-besaran, mulai dari desain grafis, jenis tulisan, daftar isi yng sempat tidak bekerja, kini dengan model baru, sampai blog yang semakin cepat.

Ya! Semakin cepat! Blog ini dapat memuat dengan waktu yang lebih cepat! Namun, untuk mendapatkan kecepatan memuat pada blog ini, saya harus mengorbankan beberapa widget yang selama ini telah terpasang, baik itu dari tahun awal blog ini, tahun 2013. Beberapa di antaranya adalah Feedjit (mungkin Anda merasa ini lebih baik sehingga tidak mudah dilacak, syukurlah), SoundCloud, Clocklink (ada permasalahan dengan HTTPS, jadi menggunakan jam dengan skrip HTML), sampai dengan mengompres HTML, CSS, dan juga Javascript (yang mungkin masih belum optimal, seperti yang saya sebutkan sebelumnya di kiriman sebelumnya, saya bukanlah programmer).

Sekarang, dengan bertambah kecepatan blog ini, nikmatilah blog ini dan mulai jelajahi artikel yang tersedia di blog ini! Sampai jumpa di kiriman selanjutnya!

Monday, September 5, 2016

Info: New Design With New Look!

McRizzwan, New Design with New Look

Selamat datang di blog saya, McRizzwan! Kali ini dengan berbagai perubahan tampilan, namun tidak mengubah susunan pada blog ini. Sebenarnya, saya tidak ahli dalam mengubah struktur blog ini, namun, saya bisa mengubah desain grafis pada blog ini. Jadi, saya memutuskan melakukan penyegaran blog ini yang telah sebelumnya saya sudah lakukan Januari 2015 lalu.

Saya sebenarnya terinspirasi dengan tampilan baru dari Animax. Namun, saya tidak bisa meniru ataupun mengambil mentah-mentah. Selain itu, tidak ada yang salah dengan inspirasi, bukan?

Logo kali ini, tetap dengan warna hijau. Saya cinta warna hijau! Mungkin suatu saat saya akan membahas tentang warna! Hahaha! Saya memang suka mencari logo yang cocok bagi blog saya. Berikut adalah logo-logo yang pernah saya buat:

Logo 1
Juni 2013

Logo 2
Januari 2015

Logo 3
Mei 2016

Logo 4
September 2016

Saya harap dengan tampilan baru ini, pengunjung tetap setia dengan artikel-artikel yang akan datang kemudian. Selain itu, tentang komentar yang dikirimkan pengunjung saya sangat hargai. Namun, saya tidak dapat membalasnya, selain tidak ada waktu untuk membalasnya, saya juga merupakan orang yang "takut" membalas, mungkin sudah faktor penakut kali yah! Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan meminta pengertian pengunjung! Saya berharap dapat membalas komentar Anda!

Terakhir, saya juga sangat beruntung bisa artikel yang saya susun dapat diterima dan juga dipakai untuk skripsi atau materi-materi yang dibutuhkan pengunjung! Saya sangat berterima kasih kepada pengunjung yang mencantumkan sumbernya, dan bila perlu atas nama saya, Riswan Hanafyah Harahap.

Akhir kata, terima kasih untuk menyempatkan mengunjungi blog ini! Sampai jumpa pada kiriman selanjutnya!

Artikel: Macam-Macam Jual Beli yang Dibolehkan dan Diharamkan

Macam-Macam Jual Beli yang Dibolehkan dan Diharamkan

Kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dengan tindakan "Jual-Beli". Jual Beli sendiri merupakan kegiatan Perdagangan atau perniagaan, yakni kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. 

Jual beli sendiri ada yang diperbolehkan ataupun yang diharamkan. Kali ini akan dijelaskan secara singkat apa-apa saja jual beli yang dibolehkan dan jual beli yang diharamkan.

JUAL BELI YANG DIBOLEHKAN

Berikut adalah jual beli yang dibolehkan:
  1. Jual beli kontan, artinya serah terima barang yang dibayar dengan uang kontan.
  2. Jual beli dengan tukar-menukar barang. Contohnya hasil tambang ditukar dengan barang jadi. Jual beli dengan tukar menukar ini diperbolehkan dengan syarat nilai barang keduanya sama meskipun jenis barangnya berbeda.
  3. Jual beli dengan sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran akan dilakukan atau beberapa hari barang setelah diterima baru diadakan pembayaran.
JUAL BELI YANG DIHARAMKAN

Dalam penjelasan ini berdasarkan perspektif Islam. Namun, pada dasarnya, apapun yang dapat merugikan konsumen dapat digolongkan sebagai yang diharamkan atau dilarang. Berikut ini adalah jual beli yang diharamkan:
  1. Jual beli yang diharamkan, artinya menjual suatu barang yang diharamkan dalam Islam. Contohnya Black Market atau menjual barang tiruan.
  2. Menjual barang yang tidak dimiliki, artinya menjual barang yang bukan miliknya. Misalnya, seseorang yang menyepakati menjual barang tertentu namun barang tersebut belum ada di tangannya atau belum menjadi miliknya.
  3. Jual beli Hashat, artinya suatu barang yang harusnya menjadi hadiah tapi diperjualbelikan. Jual beli ini, jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan agar mendapat barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat, jual beli ini mengandung unsur penipuan.
  4. Jual beli mulasamah, artinya jual beli dengan ada unsur paksaan. Contohnya jika seseorang sedang membeli barang dengan menyentuhnya telah dianggap membelinya. Jual beli jenis ini tidak memiliki unsur kesepakatan antara penjual dan pembeli (kedua belah pihak) karena adanya unsur paksaan.
  5. Jual beli dengan unsur penipuan. Contohnya, seseorang yang menjual seekor sapi gelonggongan dengan cara memberi minum berlebihan kepada seekor sapi tersebut agar terlihat gemuk sehingga bisa menarik minat pembeli.
Jadi, sebagai penjual, tetap mengedepankan sikap kejujuran agar tidak dapat merugikan pembeli, atau akan mendapatkan hukuman yang dapat menjerat penjual. Selain itu, untuk pembeli agar tetap berhati-hati terhadap penjual yang terlihat mencurigakan agar tidak mendapat kerugian yang besar!


Sunday, September 4, 2016

Musik: Air on the G string (remixed by Riswan Hanafyah Harahap)

Air on the G String

Hai! Saya kembali lagi! Kali ini saya ingin membagikan salah satu lagu klasik favorit saya, "Air on the G String" dari Johann Sebastian Bach yang telah diaransemen (remix) oleh saya, Riswan Hanafyah Harahap!

Dengarkan lagunya sekarang juga!


Untuk kamu tahu, dikutip dari SongFacts, karya yang sekarang dikenal sebagai Air on the G String adalah aransemen untuk biola yang dibuat di abad ke-19 dari Air dari Johann Sebastian Bach Orkestra Suite No 3 in D mayor. Bach awalnya menulis suite ini untuk pelindungnya Pangeran Leopold dari Anhalt pada sekitar antara tahun 1717 dan 1723. Hal yang membuat menarik mengapa diberi nama Air on the G String, yakni pada tahun 1871 ketika pemain biola Jerman Agustus Wilhelmj (1845-1908) membuat biola dan piano pengaturan gerakan kedua ini Suite orkestra. Dengan mengubah kunci ke C mayor dan menukar melodi turun satu oktaf, Wilhelmj mampu bermain potongan hanya pada satu string biola nya, yakni di G string.

Mau dengar lagu orisinilnya, lihat video di bawah:


Wednesday, January 13, 2016

Info: On Hiatus!

On Hiatus

Halo! Saya, Riswan, sangat menyesal untuk hiatus terhadap blog ini. Eits! Bukan berarti saya meninggalkan blog ini. Tetapi, saya membutuhkan waktu rehat untuk mempersiapkan yang terbaru dari blog ini. Ya! Tetapi, saya tidak tahu kapan, karena saya harus mempersiapkan yang paling penting di dunia maya. Pada saatnya nanti, saya akan mendesain ulang blog ini dengan tampilan baru dan postingan terbaru! Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya! Terima kasih atas perhatiannya! Sampai jumpa lagi pada postingan selanjutnya!

Thursday, June 18, 2015

Selamat berpuasa!

Selamat berpuasa!

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pastinya, saya tidak mau ketinggalan untuk mengucapkan selama berpuasa! Pada akhirnya, saya, pemilik dari blog ini mau mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1436 H. Dengan momentum ini, kita sebagai hamba Allah harus meningkatkan ibadah kita dari sebelumnya. Semoga amal ibadah kita dapat diterima di sisi Allah SWT. Amin.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Artikel: Macam-Macam Sensor Televisi


Saat ini dalam pertelevisian, pastinya kebanyakan orang terganggu dengan hal yang satu ini. Pastinya adalah sensor. Memang sensor bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada para penonton tanpa mengabaikan atau merusak cerita dari suatu acara. Namun, kadang-kadang sensor tersebut dapat merusak pemandangan suatu acara, apalagi dengan sensor yang terlalu ketat, sehingga banyak yang mengecam dilakukan sensor-sensor tersebut.

Dalam artikel ini, saya akan membagikan apa-apa saja teknik sensor yang biasa dilakukan. Untuk diketahui, saya tidak tahu apa istilah yang benar, tetapi saya berharap dapat memberikan sesuatu buat Anda. Jika ada yang salah, silahkan untuk berkomentar untuk dikoreksi. Terima kasih!

DALAM VIDEO

Teknik Blur

Sensor dengan teknik blur merupakan teknik sensor yang paling sering digunakan akhir-akhir ini untuk setiap program, baik berita, drama, animasi, sampai infotainment. Teknik ini bertujuan untuk memburamkan (atau bahasa yang tenar – mem-blur) bagian-bagian tertentu, seperti daerah pada wanita, darah dan luka, dan korban meninggal. Blur-nya sendiri juga ada beberapa jenis blur, yakni blur halus (yang paling sering digunakan akhir-akhir ini), blur pixelate atau mosaik, dan blur cutout.

Teknik Sensor dengan Objek

Sensor dengan teknik sensor dengan objek, yakni teknik untuk menutupi bagian-bagian tertentu dengan menggunakan objek, seperti shapes, tulisan, gambar, dan sebagainya. Teknik ini hampir mirip dengan teknik blur, namun bedanya adalah dengan menggunakan objek-objek tersebut.

Teknik Skip

Sensor dengan teknik skip adalah teknik dengan menyensor, memotong, melompati, atau menghilangkan adegan-adegan tertentu. Misalnya adalah adegan berciuman, adegan perkelahian secara nyata, atau adegan mengerikan seperti tertembak dengan peluru, tertusuk benda-benda tajam, atau terlalu banyak adegan berdarah lainnya.

Teknik Pengulangan Adegan

Sensor dengan teknik pengulangan adegan adalah teknik mengganti adegan yang tidak pantas dengan mengulangi adegan-adegan sebelumnya, namun suara adegan tersebut masih ada, kemudian, adegan yang tidak disensor akan kembali muncul. Teknik ini biasa muncul pada film dan video musik.

Teknik Memperlambat Adegan

Sensor dengan teknik memperlambat adegan, yakni bila ada adegan yang disensor, maka adegan sebelumnya akan diperlambat hingga adegan yang tidak disensor selanjutnya muncul. Teknik memperlambat adegan juga pengembangan dari teknik pengulangan adegan, yakni bila durasi adegan yang disensor lebih panjang dan adegan yang diganti tersebut berdurasi pendek, maka adegan tersebut akan diperlambat agar dapat pas dengan waktu adegan yang disensor.

Teknik Zoom

Sensor dengan teknik zoom adalah teknik memperbesar adegan tersebut sehingga bagian-bagian yang tidak patut atau mengerikan untuk anak tidak muncul, dan hanya bagian-bagian yang tidak berbahaya yang akan disorot.

DALAM AUDIO

Teknik Mute

Sensor dengan teknik mute digunakan saat ada percakapan dengan menggunakan bahasa-bahasa yang kasar dan tidak patut dengan cara meredamkan suara audio pada kata-kata yang tidak patut tersebut, sehingga saat adegan muncul, bila ada yang berbicara dengan bahasa yang tidak patut, maka tidak akan ada suaranya.

Teknik Beep

Sensor dengan teknik beep juga hampir sama dengan teknik mute, namun, bila di teknik mute, suara akan dihilangkan atau diredamkan, namun pada teknik beep, suara yang akan disensor akan digantikan dengan suara “beep”. Fungsinya, selain yang disebutkan pada teknik mute, juga biasanya digunakan untuk menyamarkan suara merek-merek yang diucapkan.

Kembali!


Akhirnya, setelah beberapa lama juga, saya akan kembali lagi dalam blog ini! Just Info juga akan kembali dalam bulan Juli, setiap hari Sabtu! Di situ akan ada info-info menarik pastinya buat Anda pengunjung setia blog ini.

Saya mohon maaf jika terjadi kekosongan di blog ini karena saya juga manusia, mempunyai kesibukan di dunia nyata, maklum, sibuk urusan!

Jadi, saya telah kembali di blog ini! Terima kasih!

Friday, May 15, 2015

Artikel: Perbedaan antara Hakim di bawah Mahkamah Agung dengan Hakim di bawah Mahkamah Konstitusi dari Segi Tugas dan Wewenang, Pengaturan Kode Etik, Dewan/Majelis Kehormatan Hakim, dan Sanksi dan Persidangannya

LATAR BELAKANG

Hakim adalah salah satu pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkualifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus dikonstatirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikualifisir, Maka oleh karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.
Seorang hakim haruslah independen, tidak memihak kepada siapa pun juga walaupun itu keluarganya, kalau sudah dalam sidang semuanya diperlakukan sama, juga hakim harus mengetahui apa saja tugas dan kewenangannya yang sesuai dengan kewenangannya, apakah hakim itu di bawah Mahkamah Agung atau hakim itu di bawah Mahkamah Konstitusi.
Untuk membedakan itu, hakim di bawah Mahkamah Agung dan hakim di bawah Mahkamah Konstitusi mempunyai kode etik sendiri bagaimana supaya dia dapat mengambil sikap. Sampai saat sudah ada beberapa hakim yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan telah menjalani sidang kode etik yang dilakukan oleh Dewan atau Majelis Kehormatan Hakim, baik dari Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, dan akhirnya dijatuhi sanksinya.
Sesuai uraian di atas menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Supaya hakim-hakim agar lebih memperhatikan lagi tugasnya sebagai penegak keadilan di dalam masyarakat

 TUGAS DAN WEWENANG

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi yang pengaturannya terdapat pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan juga masalah kekuasaan kehakiman yang mana sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, MA dan MK memegang kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kedudukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sejajar dengan sejajar pula dengan lembaga negara lain dari cabang kekuasaan yang berbeda sebagai konsekuensi dari prinsip supremasi konstitusi dan pemisahan atau pembagian kekuasaan. Lembaga-lembaga negara lainnya meliputi Presiden, MPR, DPR, DPD dan BPK. Setiap lembaga negara menjalankan penyelenggaraan negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan dan di bawah naungan konstitusi.
Baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang yang diberikan kepada hakim di bawah Mahkamah Agung dan hakim di bawah Mahkamah Konstitusi. Tugas-tugas dan wewenang-wewenang yang telah diberikan tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan akan disebutkan di bawah ini.

1.            Mahkamah Agung
Tugas dan wewenang hakim di bawah Mahkamah Agung terdapat di  Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a.             mengadili pada tingkat kasasi;
b.            menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c.             mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Selain itu, tugas dan wewenang dari hakim di bawah Mahkamah Agung diatur pada beberapa undang-undang. MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal 28 ayat (1) UU MA):
a.             permohonan kasasi
Henry P. Panggabean dalam bukunya yang berjudul Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari menjelaskan bahwa peradilan kasasi dapat diartikan memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil (hal. 82).
b.            sengketa tentang kewenangan mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa kewenangan mengadili:
1)            Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain;
2)            Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dalam lingkungan peradilan yang sama;
3)            Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antar lingkungan peradilan yang berlainan (Pasal 33 UU MA).
c.             permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena kesalahan dan kekhilafan hakim (ibid, hal. 110).
d.            pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 31 UU 5/2004).
2.            Mahkamah Konstitusi
Tugas dan wewenang hakim di bawah Mahkamah Agung terdapat di  Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a.             mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b.            memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c.             memutus pembubaran partai politik; dan
d.            memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Di Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.             menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.            memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.             memutus pembubaran partai politik; dan
d.            memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Perbedaan yang mendasar mengenai tugas dan wewenang antara hakim yang ada di bawah Mahkamah Agung dengan hakim yang ada di bawah Mahkamah Konstitusi adalah Mahkamah Agung menjadi tempat untuk mengajukan permohonan kasasi dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan pada Mahkamah Konstitusi tidak mengenal yang disebut dengan kasasi dan putusan pengadilannya tidak ditinjau kembali karena putusannya yang bersifat final dan mengikat, yang di sini adalah dibutuhkan kepastian hukum yang pastinya hasilnya berpengaruh besar kepada masyarakat Indonesia.
Selain itu, pada Mahkamah Agung, yang menjadi objek pengadilannya adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, yang menjadi objek pengadilannya adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi telah didaulat untuk mengadili adanya ketidaksesuaian dari undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sehingga masalah adanya permasalahan peraturan perundang-undangan yang lain seperti Peraturan Daerah terhadap undang-undang, maka Mahkamah Agung telah didaulat untuk mengadili masalah tersebut.
Selain di atas, masing-masing baik Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki kekhususan terhadap peradilannya, dan telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan kewenangan dan tidak melakukan peradilan yang bukan kewenangannya.

PENGATURAN KODE ETIK

Masing-masing lembaga peradilan, baik Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki kode etik yang mengatur setiap hakim, baik hakim di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di bawah Mahkamah Konstitusi. Berikut adalah kode etik yang diberlakukan dan digunakan:
1.            Mahkamah Agung
Kode Etik Mahkamah Agung dimuat dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Yang dimaksud dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Untuk mendukung berfungsinya kode etiknya, kemudian diatur Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 03/PB/MA/IX/2012 dan 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama tentang pemeriksaan terhadap hakim yang melanggar dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagai forum untuk pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa dinyatakan terbukti melanggar dan pemberian sanksi bagi hakim yang melanggar.
2.            Mahkamah Konstitusi
Kode Etik Mahkamah Agung dimuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakm Konstitusi. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, selanjutnya disebut Kode Etik Hakim Konstitusi, adalah panduan moral dan etik bagi setiap Hakim Konstitusi, baik dalam menjalankan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di masyarakat.
Untuk mendukung dilaksanakannya kode etik tersebut, diberlakukannya Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berisi sanksi dan persidangan terhadap hakim yang diduga melanggar.

DEWAN/MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

Masing-masing lembaga peradilan, baik Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki Dewan atau Majelis Kehormatan Hakim yang menangani masalah pelanggaran kode etik yang dilanggari oleh hakim. Berikut adalah penjelasannya:
1.            Mahkamah Agung
Pada Mahkamah Agung, dalam mengadili masalah pelanggaran kode etik hakim, telah dibentuk Majelis Kehormatan Hakim yang diatur pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Menurut Pasal 2, Majelis tersebut juga dibentuk bersifat tidak tetap dan akan dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Pada Pasal 3 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim, keanggotaan dari Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Agung dan 4 (empat) orang Anggota Komisi Yudisial.
Majelis Kehormatan Hakim dibentuk bukan sebagai anggota Tim Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan pelanggaran, dan diatur pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 03/PB/MA/IX/2012 dan 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama. Tim Pemeriksa adalah tim gabungan yang dibentuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan bersama guna mendapatkan keyakinan terbukti atau tidaknya suatu pelanggaran. Susunannya terdiri dari 4 orang anggota, masing-masing 2 orang dari Mahkamah Agung dan 2 orang dari Komisi Yudisial, dan mereka dibantu oleh 2 orang sekretaris, masing-masing 1 orang dari Mahkamah Agung dan 1 orang dari Komisi Yudisial.
Majelis Kehormatan Hakim dibantu oleh seorang Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Komisi Yudisial. Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim bertugas mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan.
Dalam hal usulan penjatuhan sanksi berasal dari Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah seorang Hakim Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim dan satu orang pegawai Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. Dalam hal usulan penjatuhan sanksi berasal dan Komisi Yudisial, Ketua Komisi Yudisial menunjuk salah seorang Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim dan satu orang pegawai Komisi Yudisial sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. Majelis Kehormatan Hakim ditetapkan dalam penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial.
Dalam hal terdapat Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang mengundurkan diri, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, maka Pimpinan Mahkamah Agung RI atau Ketua Komisi Yudisial RI segera menunjuk penggantinya sesuai dengan asal lembaga anggota majelis tersebut.
2.            Mahkamah Konstitusi
Pada Mahkamah Konstitusi, dalam penyelesaian dalam masalah pelanggaran kode etik, ada dua perangkat yang dibentuk, yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi yang keduanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan memiliki tugas dan wewenangnya.
a.             Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang disampaikan oleh Dewan Etik.
Keanggotaan Majelis Kehormatan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
1)            1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yang dipilih dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup;
2)            1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial, yang ditugaskan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan permintaan Mahkamah Konstitusi;
3)            1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi, yang ditentukan oleh Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup;
4)            1 (satu) orang Guru Besar dalam bidang hukum, yang ditentukan oleh Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup; dan
5)            1 (satu) orang tokoh masyarakat yang ditentukan oleh Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup.
Syarat-syarat yang dibutuhkan agar dapat menjadi Keanggotaan Majelis Kehormatan adalah sebagai berikut:
1)            jujur, adil, dan tidak memihak;
2)            berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun untuk anggota Majelis Kehormatan;
3)            berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim; dan
4)            memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Keanggotaan Majelis Kehormatan tersebut kemudian disusun menjadi Susunan Majelis Kehormatan yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota, yang mana Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota, dan susunannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan mempunyai tugas:
1)            melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh Dewan Etik mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, serta mengenai Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali;
2)            menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Majelis Kehormatan mempunyai wewenang:
1)            memanggil dan memeriksa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diajukan oleh Dewan Etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain;
2)            memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain; dan
3)            menjatuhkan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi.
b.            Dewan Etik Hakim Konstitusi
Dewan Etik Hakim Konstitusi, selanjutnya disebut Dewan Etik, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang disampaikan oleh masyarakat dan bersifat tetap.
Keanggotaan Dewan Etik ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi dan berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
1)            1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi;
2)            1 (satu) orang Guru Besar dalam bidang hukum; dan
3)            1 (satu) orang tokoh masyarakat.
Syarat-syarat yang dibutuhkan agar dapat menjadi Keanggotaan Majelis Kehormatan adalah sebagai berikut:
1)            jujur, adil, dan tidak memihak;
2)            berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun;
3)            berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim; dan
4)            memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Dewan Etik dipimpin oleh Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Etik, dan Dewan Etik dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan anggota Dewan Etik selama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Dewan Etik mempunyai tugas:
1)            melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan laporan dan/ atau informasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi, yakni:
a)            melakukan perbuatan tercela;
b)            tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c)            melanggar sumpah atau janji jabatan;
d)           dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e)            melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yakni:
-                prinsip independensi
-                prinsip ketakberpihakan
-                prinsip integritas
-                prinsip kepantasan dan kesopanan
-                prinsip kesetaraan
-                prinsip kecakapan dan keseksamaan
-                prinsip kearifan dan kebijaksanaan
f)             melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi:
-                merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri;
-                menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung;
-                mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan; dan/atau
g)            tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim Konstitusi:
-                menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya;
-                memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan
-                menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
2)            menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis setiap tahun kepada Mahkamah Konstitusi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan Etik mempunyai wewenang:
1)            memberikan pendapat secara tertulis atas pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai suatu perbuatan yang mengandung keraguan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan di atas;
2)            memanggil dan memeriksa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain;
3)            memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terhadap ketentuan di atas, termasuk meminta dokumen atau alat bukti lain;
4)            menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas;
5)            mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan di atas dan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan dan/ atau tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; dan
6)            mengusulkan pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan di atas dan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.
Perbedaan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi terkait dengan dewan atau majelis kehormatan hakim, yakni perangkat yang dibentuk dalam menangani masalah pelanggaran kode etik yang dilanggari oleh hakim di bawah Mahkamah Agung adalah Majelis Kehormatan Hakim, yang bertugas sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. yang keanggotaan terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Agung dan 4 (empat) orang Anggota Komisi Yudisial, dan mereka dibentuk bukan sebagai anggota Tim Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan pelanggaran, serta bersifat tidak tetap. Tim Pemeriksa sendiri adalah tim gabungan yang dibentuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan bersama guna mendapatkan keyakinan terbukti atau tidaknya suatu pelanggaran dengan susunan anggota terdiri dari 4 orang anggota, masing-masing 2 orang dari Mahkamah Agung dan 2 orang dari Komisi Yudisial, dan mereka dibantu oleh 2 orang sekretaris, masing-masing 1 orang dari Mahkamah Agung dan 1 orang dari Komisi Yudisial.
Sedangkan pada Mahkamah Yudisial, terdapat dua perangkat yang dibentuk, yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini memiliki tugas melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh Dewan Etik mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, serta mengenai Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali; dan menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Mahkamah Konstitusi. Majelis memiliki Susunan Majelis Kehormatan yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota dengan komposisi 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial, 1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi, 1 (satu) orang Guru Besar dalam bidang hukum, yang ditentukan oleh Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup; dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya dibentuk jika ada usulan dari Dewan Etik Hakim Konstitusi sehingga Majelis ini tidak tetap. Sedangkan Dewan Etik Hakim Konstitusi adalah Dewan yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan laporan dan/ atau informasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi; dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis setiap tahun kepada Mahkamah Konstitusi. Dewan ini memiliki Keanggotaan Dewan Etik ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi dan berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur 1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang Guru Besar dalam bidang hukum; dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat, dan bersifat tetap dengan masa jabatan anggota Dewan Etik selama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

SANKSI DAN PERSIDANGAN KODE ETIK

Setiap hakim yang melanggar, baik itu hakim di bawah Mahkamah Agung dan hakim di bawah Mahkamah Konstitusi diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilanggarnya. Selain itu juga, hakim yang diduga melanggar kode etik harus melakukan persidangan agar membuktikan apakah hakim yang diduga tersebut terbukti melanggar atau tidak. Berikut adalah penjelasannya:
1.            Mahkamah Agung
Sanksi yang dijatuhkan kepada hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung terdapat pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Di Pasal 19, sanksinya terbagi atas tiga jenis, yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi-sanksi tersebut diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 18. Berikut adalah pelanggaran dan sanksinya:
a.             Sanksi ringan
Sanksi ringan diberikan kepada para pelanggar yang melakukan pelanggaran ringan, yakni pada  Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 7 ayat (2) huruf a, b dan c; Pasal 7 ayat (3) huruf c, g, h dan k; Pasal 8 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 9 ayat (4) huruf c, d dan e; Pasal 9 ayat (5) huruf g, h, k, l dan m; Pasal 11 ayat (4) huruf d, e dan f; dan Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4). Sanksi yang diberikan adalah berupa teguran lisan; teguran tertulis; pernyataan tidak puas secara tertulis.
b.            Sanksi sedang
Sanksi sedang diberikan kepada para pelanggar yang melakukan pelanggaran sedang, yakni pada Pasal 5 ayat (3) huruf a dan e; Pasal 6 ayat (2) huruf d dan e; Pasal 6 ayat (3) huruf a dan b; Pasal 7 ayat (3) huruf b, e, f dan j; Pasal 9 ayat (4) huruf b dan g; Pasal 9 ayat (5) huruf a, d dan j; Pasal 11 ayat (3) huruf b; dan Pasal 11 ayat (4) huruf c. Sanksi yang diberikan adalah berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun; penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun; Hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan; mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah; dan pembatalan atau penangguhan promosi.
c.             Sanksi berat
Sanksi berat diberikan kepada para pelanggar yang melakukan pelanggaran berat, yakni pada Pasal 5 ayat (2) huruf a, b, c, d, e dan f; Pasal 5 ayat (3) huruf b, c dan d; Pasal 6 ayat (2) huruf a; Pasal 7 ayat (3) huruf a, d dan i; Pasal 8 ayat (2) huruf b; Pasal 9 ayat (4) huruf a dan f; Pasal 9 ayat (5) huruf b, c, e, f dan i; Pasal 10 ayat (2) huruf a dan b; Pasal 11 ayat (3) huruf a; dan Pasal 11 ayat (4) huruf b, d dan g. Sanksi yang diberikan adalah berupa pembebasan dari jabatan; Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun; penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun; pemberhentian tetap dengan hak pensiun; dan pemberhentian tidak dengan hormat.
d.            Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 14 dapat diklasifikasikan pelanggaran ringan, sedang atau berat, tergantung dari dampak yang ditimbulkannya.
Selain sanksi-sanksi di atas, terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tetap dan pembelaan dirinya telah ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran di atas dapat disimpangi dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan, dan/atau akibat dari pelanggaran tersebut.
Sanksi-sanksi di atas berlaku untuk hakim karier pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Sedangkan terhadap hakim di lingkungan peradilan militer, proses penjatuhan sanksi diberikan dengan memperhatikan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Khusus untuk tingkat dan jenis sanksi yang berlaku bagi hakim ad hoc, terdiri atas sanksi ringan berupa teguran tertulis; sanksi sedang berupa nonpalu paling lama 6 (enam) bulan; dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Sedangkan tingkat dan jenis sanksi yang berlaku bagi Hakim Agung, terdiri atas sanksi ringan berupa teguran tertulis; sanksi sedang berupa nonpalu paling lama 6 (enam) bulan; dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Untuk menindaklanjuti terkait dengan itu, dilakukanlah persidangan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim sesuai dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. di gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan usul pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Setelah Majelis Kehormatan Hakim ditetapkan, Ketua Majelis Kehormatan Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan Sekretariat Majelis Kehormatan Hakim untuk memanggil Terlapor.
Panggilan kepada Terlapor disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang melalui Pimpinan Pengadilan tempat Terlapor bertugas dengan menggunakan faksimile atau alat komunikasi lain yang tercatat dan wajib menyampaikan panggilan kepada Terlapor pada hari diterimanya panggilan tersebut dan mengirim kembali risalah panggilan yang telah ditandatangani oleh Terlapor pada hari itu juga kepada Sekretariat Majelis Kehormatan Hakim menggunakan faksimile atau alat komunikasi lain yang tercatat.
Dalam hal Pimpinan Pengadilan tidak dapat menyampaikan panggilan kepada Terlapor oleh karena Terlapor tidak berada di tempat, Ketua Pengadilan melaporkan kepada Sekretariat Majelis Kehormatan Hakim mengenai hal tersebut dengan memberikan keterangan mengenai ketidakberadaan Terlapor. Dalam hal ketidakberadaan Terlapor karena alasan yang sah, maka waktu ketidakberadaan Terlapor atas alasan yang sah tersebut tidak diperhitungkan sebagai tenggang waktu pemeriksaan.
Sidang majelis kehormatan hakim bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup oleh majelis. Jika dalam sidang pertama Terlapor tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang ditunda paling lama 5 (lima) hari kerja untuk memanggil kembali Terlapor. Dan pada sidang kedua Terlapor kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri, dan Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan keputusan tanpa kehadiran Terlapor. Jika dalam hal ketidakhadiran Terlapor di sidang Majelis Kehormatan Hakim tersebut disebabkan alasan yang sah, maka Majelis Kehormatan Hakim menunda sidang dan masa penundaan tersebut tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pemeriksaan.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim menanyakan identitas Terlapor, menjelaskan pokok-pokok hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, dan mempersilakan Terlapor untuk mengajukan pembelaan diri. Terlapor sendiri dapat didampingi oleh Tim pembela dari organisasi profesi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Majelis Kehormatan Hakim harus memberikan kesempatan yang cukup pada Terlapor untuk membela diri, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, Terlapor dapat mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti lain untuk mendukung pembelaan diri.
Dalam hal pemeriksaan dipandang cukup, maka Ketua Majelis Kehormatan Hakim menyatakan pemeriksaan selesai dan selanjutnya sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada Majelis Kehormatan Hakim bermusyawarah. Dalam hal Majelis Kehormatan Hakim harus menunda persidangan karena pemeriksaan dinilai belum cukup, atau karena alasan lainnya yang sah, maka penundaan sidang tersebut harus mempertimbangkan jangka waktu pemeriksaan.  Dalam hal musyawarah telah selesai, Ketua Majelis Kehormatan Hakim menyatakan skorsing dicabut dan sidang dibuka kembali.
Terlapor dipanggil untuk masuk dan menghadap Majelis Kehormatan Hakim di dalam ruangan persidangan. Ketua Majelis Kehormatan Hakim membacakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Berita Acara Pemeriksaan dan keputusan Majelis Kehormatan Hakim ditandatangani oleh Majelis Kehormatan Hakim dan Sekretaris.
Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim menyelesaikan minutasi berkas sidang Majelis Kehormatan Hakim selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pembacaan keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Setelah dilakukan pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim secara musyawarah mufakat atau dengan suara terbanyak, pada sidang berikutnya, Majelis Kehormatan Hakim membacakan keputusan yang terdiri dari irah-irah keputusan, dengan bunyi "Demi Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; identitas Terlapor; duduk permasalahan; pembelaan diri Terlapor; pertimbangan hukum; hingga amar keputusan. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan keberatan.
2.            Mahkamah Konstitusi
Sanksi yang dijatuhkan kepada hakim yang berada di bawah Mahkamah Konstitusi terdapat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Dewan Etik menghasilkan kesimpulan Dewan Etik yang menyatakan bahwa:
a.             tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di atas yang diduga dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik;
b.            terdapat pelanggaran ringan terhadap ketentuan di atas yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, yakni Dewan Etik mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik kemudian disampaikan kepada Ketua atau W akil Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik ditandatangani.
c.             terdapat dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan di atas yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga; atau
d.            Hakim Terlapor atau Hakim Terduga telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.
Khusus untuk terdapat dugaan pelanggaran berat atau telah mendapatkan teguran lisan 3 (tiga kali), Dewan Etik mengambil keputusan yang menyatakan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik. Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik tersebut disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik ditandatangani. Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik tersebut disertai dengan usul pembentukan Majelis Kehormatan dan pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, dan dapat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat kemudian melakukan Persidangan Majelis Kehormatan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang tertutup secara umum, dilakukan mendengarkan keterangan Dewan Etik; mendengarkan keterangan pelapor; memeriksa alat bukti; dan/atau mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan menghasilkan kesimpulan Majelis Kehormatan yang menyatakan bahwa:
a.             Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran dan merehabilitasi yang bersangkutan;
b.            Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan, dan dijatuhkan sanksi terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga berupa teguran lisan; atau
c.             Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat.  Majelis Kehormatan mengambil keputusan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan disertai rekomendasi pemberhentian sementara.
Setelah dilakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diperiksa pada Sidang Pemeriksaan Lanjutan yang tertutup secara umum, kecuali ditentukan lain oleh Majelis Kehormatan, dan terbuka untuk umum dalam membacakan Keputusan Majelis Kehormatan terkait dengan hasil pemeriksaan.
Dalam sidang tersebut dilakukan mendengarkan keterangan Dewan Etik; mendengarkan keterangan pelapor; memeriksa alat bukti; dan mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Setelah Sidang Pemeriksaan Lanjutan dilakukan menghasilkan kesimpulan Majelis Kehormatan yang menyatakan bahwa:
a.             Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran dan merehabilitasi yang bersangkutan;
b.            Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan, dan dijatuhkan sanksi terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga berupa teguran lisan; atau
c.             Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat. Keputusan Majelis Kehormatan memuat penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis atau pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Setelah Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dilakukan Rapat Pleno Majelis Kehormatan secara tertutup untuk umum dilaksanakan untuk mengambil keputusan Majelis Kehormatan terkait dengan hasil Persidangan Majelis Kehormatan.
Perbedaan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sanksinya adalah bahwa sanksi yang diatur pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, telah diklasifikasikan mengenai jenis dan tingkat sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim yang diduga melanggar, yakni jika melakukan pelanggaran ringan, maka akan mendapatkan sanksi ringan, begitu pula bagi pelanggaran dan sanksi sedang maupun berat, walaupun ada yang tidak diklasifikasikan jenis dan tingkat sanksi seperti pada Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 14 dapat diklasifikasikan pelanggaran ringan, sedang atau berat, tergantung dari dampak yang ditimbulkannya. Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, terdapat tingkatan sanksi, yakni sanksi ringan dan sanksi berat, namun tidak diklasifikasikan jenis pelanggaran apa yang termasuk dalam tingkatan sanksi yang dikenakan pada hakim yang diduga melakukan pelanggaran seperti yang dicantumkan pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, jenis sanksi yang diberikan kepada hakim di bawah Mahkamah Agung lebih bervariasi daripada sanksi yang diberikan kepada hakim di bawah Mahkamah Konstitusi. Misalnya pada sanksi berat, pada Mahkamah Agung, sanksi yang diberikan adalah berupa pembebasan dari jabatan; Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun; penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun; pemberhentian tetap dengan hak pensiun; dan pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis atau pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Juga pada pemberian sanksi, Mahkamah Agung mempunyai tingkatan sanksi sedang, sedangkan pada Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai tingkatan sanksi sedang.
Perbedaan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persidangan kode etiknya secara garis besar dapat disebutkan berikut ini:
1.            Sifat persidangan
Di Mahkamah Agung sifat persidangannya adalah terbuka, kecuali persidangannya dinyatakan tertutup oleh majelis. Sedangkan di Mahkamah Konstitusi sifat persidangannya adalah tertutup, kecuali persidangan tersebut ditentukan lain oleh Majelis Kehormatan, namun ada bagian persidangan yang dapat dibuka, yakni dalam membacakan Keputusan Majelis Kehormatan terkait dengan hasil pemeriksaan.
2.            Rangkaian sidang
Rangkaian sidang yang dilakukan pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Persidangan Majelis Kehormatan terbagi atas tiga, yakni Sidang Pemeriksaan Pendahuluan; Sidang Pemeriksaan Lanjutan; dan Rapat Pleno Majelis Kehormatan. Jika dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan menghasilkan keputusan bahwa Hakim yang diduga melakukan pelanggaran ringan, maka tidak akan dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Lanjutan. Sedangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan menghasilkan keputusan bahwa Hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat, maka akan dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Lanjutan. Sedangkan pada Mahkamah Agung, tidak dikenal seperti itu. Jika ada keputusannya, maka sidang dinyatakan selesai.
3.            Putusan sebelum persidangan
Pada Mahkamah Agung, bahwa Tim Pemeriksa bertugas untuk memeriksa hakim yang diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik, namun belum dapat memberikan putusan berupa sanksi secara pasti sebelum dilakukan persidangan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim yang menjadi forum untuk melakukan pembelaan dan pemberian putusan. Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, Dewan Etik dapat memberikan putusan, baik itu tidak melakukan pelanggaran, melakukan pelanggaran ringan, dan melakukan pelanggaran berat serta telah mendapatkan teguran tiga kali. Khusus melakukan pelanggaran berat dan hakim telah melakukan teguran tiga kali, mereka akan melanjutkan prosesnya dengan melakukan persidangan dan akan diberikan putusannya.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemaparan-pemaparan dan pembahasan-pembahasan dari uraian dalam pembahasan di atas, maka dapat menyimpulkan bahwa:
1.            Tugas dan wewenang hakim di bawah Mahkamah Agung adalah permohonan kasasi; sengketa tentang kewenangan mengadili sesuai Pasal 33 UU MA; permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan Tugas dan wewenang hakim di bawah Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.            Pada Mahkamah Agung, kode etiknya diatur pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pada Mahkamah Konstitusi, kode etiknya diatur pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09 /PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakm Konstitusi. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
3.            Pada Mahkamah Agung, perangkat yang berwenang mengadili hakim yang melanggar kode etik adalah Majelis Kehormatan Hakim sebagai forum untuk pembelaan dan memutuskan hasil sidang dan Tim Pemeriksa sebagai pemeriksa terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik. Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, perangkat yang berwenang adalah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi, yang mana Dewan Etik melakukan penyelidikan dan memberikan keputusannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka akan dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan melakukan persidangan dan memberikan hasil putusannya.
4.            Pada Mahkamah Agung, pelanggaran dan sanksinya terbagi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat, dan persidangannya dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, dan akan diputuskan pada sidang putusan. Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, pelanggaran dan sanksinya terbagi atas dua, yakni ringan dan berat, namun pelanggarannya tidak disebutkan jenis-jenis apa yang tergolong pelanggaran ringan maupun berat. Persidangan dilakukan setelah ada putusan dari Dewan Etik yang memutuskan hakim diduga melakukan pelanggaran berat. Rangkaian sidang yang disebut Persidangan Majelis Kehormatan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan, yakni Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan Rapat Pleno Majelis Kehormatan.

DAFTAR PUSTAKA

INSTRUMEN PERATURAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 03/PB/MA/IX/2012 dan 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama tentang pemeriksaan terhadap hakim yang melanggar
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

SITUS INTERNET